Jakarta || Temporatur.com
Firma hukum LQ Indonesia Lawfirm, yang dikenal sebagai firma hukum paling tajam dan berani, telah mengirimkan surat somasi pertama ke Kapolri terkait dugaan pembiaran dan penyalahgunaan wewenang dalam kasus pelanggaran hak imunitas seorang pengacara bernama Alvin Lim. Alvin Lim sedang menjalankan tugasnya sebagai pengacara saat dia mengadukan oknum jaksa bernama Sru Astuti yang diduga memeras uang dari pemilik mobil Biante yang disita oleh kepolisian.
Dalam surat somasi tersebut, Kapolri Listyo Sigit, diduga melanggar Pasal 421 KUH Pidana yang menyebutkan bahwa seseorang yang menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu, atau membiarkan sesuatu, dapat dikenai pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan.
Perkara ini bermula ketika Alvin Lim, selaku pengacara dari LQ Indonesia Lawfirm, menjadi kuasa hukum klienya, Phioruci, yang merupakan pemilik mobil Mazda Biante yang disita oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Phioruci kemudian dihubungi oleh Hadi, yang memiliki surat kuasa dari perusahaan leasing untuk menarik kendaraan yang disita tersebut. Hadi kemudian meminta sejumlah uang yang menurutnya diminta oleh oknum jaksa Sru Astuti yang menjadi jaksa dalam kasus tersebut. Setelah transfer dana tersebut, Phioruci dipanggil dan diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, permohonan pinjam pakai yang diajukan ditolak oleh Hakim Asiadi. Hal ini menyebabkan Phioruci menagih kembali biaya yang sudah diberikan karena kendaraan tidak dapat dikeluarkan sesuai dengan janji yang telah diberikan oleh Hadi. “Namun, dalam percakapan telepon dan tangkapan layar pesan WhatsApp, Hadi mengakui bahwa oknum jaksa Sru Astuti enggan mengembalikan dana tersebut kepada Phioruci. Ada bukti rekaman yang menunjukkan bahwa Hadi menyebut nama Sru Astuti sebagai oknum jaksa yang menangani pinjam pakai dan menerima biaya pinjam pakai. Karena Hadi menolak mengembalikan dana tersebut, Alvin Lim sebagai kuasa hukum mengajukan surat aduan ke Kejari Jakarta Selatan dan Jamwas terkait dugaan oknum jaksa Sru Astuti pada tahun 2019. Namun, setelah dua tahun berlalu, aduan kejaksaan tidak ditindaklanjuti, sehingga Alvin Lim diminta oleh kliennya untuk menggunakan metode “No Viral, No Justice”. Kemudian, dia menceritakan kejadian tersebut di kanal YouTube Quotient TV agar masyarakat membantu memantau dan mendesak kejaksaan untuk memproses aduan tersebut. Akibatnya, Sru Astuti merasa tersinggung dengan video tersebut dan melaporkannya ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah,” jelas Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH.
Dalam waktu satu minggu setelah dilaporkan, Alvin Lim langsung ditetapkan sebagai tersangka melalui proses LP, tanpa pernah diperiksa terlebih dahulu dalam status tersangka. Yang aneh, kepolisian hingga saat ini belum memeriksa Hadi. Diduga pihak kepolisian dengan sengaja melakukan penyelundupan hukum dan rekayasa kasus dengan sengaja tidak memeriksa Hadi sehingga fakta dan kejelasan dalam kasus yang dituduhkan sebagai pencemaran tidak terbukti. Padahal, sudah terdapat rekaman percakapan dan bukti transfer dana ke rekening Hadi oleh korban, Phioruci.
Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm menyayangkan tindakan Kapolri yang, meskipun sudah berkali-kali diberitahu tentang adanya pelanggaran hukum di Dittipidsiber, masih membiarkan dan tidak menghiraukan hal tersebut. “Kapolri seharusnya sebagai seorang Jenderal, tegas dalam menegur dan mengoreksi anak buahnya. Namun, nyatanya, Kapolri hanya diam tanpa melakukan tindakan apapun, seperti patung polisi. Sangat memalukan memiliki pemimpin yang hanya pintar berbicara, tetapi perbuatannya seperti patung polisi. Bagaimana mungkin reputasi polisi bisa membaik jika kepemimpinannya seperti itu?” sindir Advokat Bambang Hartono, SH, MH.
“Surat-surat yang dikirim oleh pengacara dan firma hukum tidak pernah dijawab. Saya tidak tahu apakah seorang Kapolri tidak memiliki sopan santun atau tidak bisa membaca dan menulis, sehingga tidak membalas surat yang dikirimkan kepadanya. Padahal, di media sosial, dia selalu menasihati anak buahnya, Kapolda dan Kapolres, untuk merespons masyarakat. Namun, saat seorang pengacara selaku perwakilan masyarakat mengirimkan surat, dia sendiri tidak membalas. Apakah itulah yang disebut Polri Presisi?” canda Advokat Bambang Hartono, SH, MH.
LQ Indonesia Lawfirm terus melawan dengan mengajukan gugatan perdata atas tindakan melawan hukum, serta akan mengajukan aduan lain kepada Kompolnas, Komnas HAM, dan Ombudsman. Selain itu, LQ Indonesia Lawfirm akan melakukan Judicial Review terhadap Pasal 16 UU Advokat untuk memperjelas dan memperkuat hak imunitas advokat, sehingga mencegah kriminalisasi terhadap polisi. “LQ tidak mengenal kata takut dan menyerah dalam kamusnya. Biarlah Mabes Polri tahu siapakah kami dan tidak mengganggu advokat secara sembarangan. Oknum polisi biasanya bermain dengan sogokan dan suap, karena ilmu hukum mereka sebenarnya terbatas. Dugaan oknum polisi yang menyuap oknum hakim untuk memenangkan putusan pengadilan melalui oknum Bidkum, kami sebagai orang dalam mengetahui semua itu. Maka tidaklah mengherankan jika kualitas dan sumber daya manusia di kepolisian sangat rendah dan tidak berkualitas. Tidak heran jika banyak masyarakat yang mengeluh dan muncul tagar bahwa melapor ke polisi tanpa memberikan uang tidak akan berjalan,” tutup Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm. (Red).
Pers Release LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta, 21 Agustus 2023.















