MK Perintahkan Anggaran Makan Bergizi Gratis Dipisah dari Dana Pendidikan Paling Lambat 2028
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.
Dalam putusan nomor 40/PUU-XXIV/2026 tersebut, MK menegaskan bahwa anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan di APBN, paling lambat pada Tahun Anggaran 2028.
“Mengadili. Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK, Jakarta, Kamis,30/7/2026.
Melalui putusan ini, MK menyatakan penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 konstitusional bersyarat. Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk APBN 2026. Untuk tahun-tahun berikutnya, program MBG tidak boleh lagi menjadi komponen utama atau bagian dari anggaran operasional penyelenggara pendidikan.
Pemisahan total ini wajib dilakukan paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Alasan Hukum Pemisahan Anggaran
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, MK menilai penjelasan pasal tersebut memicu ketidakpastian hukum. Penggabungan anggaran MBG ke dalam dana pendidikan dianggap tidak sejalan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945, yang mewajibkan pemerintah memprioritaskan alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.
Meski demikian, MK menegaskan bahwa secara substansi, program MBG adalah konstitusional. Program ini merupakan wujud nyata dari program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024. Oleh karena itu, anggarannya harus disusun sebagai satu alokasi tersendiri di luar dana pendidikan.
Tetap Berlaku di APBN 2026 Demi Cegah Kekosongan Hukum
MK juga menjelaskan alasan mengapa pemisahan ini tidak langsung diterapkan pada APBN 2026. Jika anggaran MBG langsung dikeluarkan saat ini, batas minimal anggaran pendidikan sebesar 20 persen di APBN 2026 tidak akan terpenuhi, yang justru memicu pelanggaran konstitusi baru.
Di sisi lain, jika dipisahkan mendadak, pemerintah harus merombak ulang struktur APBN sebelum tahun anggaran berakhir.
Pemerintah perlu mencari pos anggaran baru di luar dana pendidikan untuk menopang program MBG, sekaligus mencari penyesuaian dana pendidikan yang hilang.Mengingat UU APBN bersifat sekali berlaku (einmalig) dan akan digantikan oleh UU APBN tahun berikutnya, MK memberikan masa transisi.
APBN 2026 dinyatakan tetap konstitusional, namun aturan penggabungan ini dilarang keras untuk diterapkan lagi pada masa mendatang.
“Program MBG atau penamaan lainnya dalam lingkup anggaran pendidikan, harus dikeluarkan atau dipisah dari definisi operasional penyelenggara pendidikan, sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN,” ujar Enny menutup pembacaan pertimbangan hukum.
(SS/Red)
















