Kasi Pem Kecamatan Pajar Bulan Nyatakan Nilai Wawancara Calon Perangkat Desa Pulau Panggung Tidak Sah
Awak media temporatur.com menyambangi Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kecamatan Pajar Bulan, Adriseno, di ruang kerjanya pada Senin (3/8/2026).
Kunjungan ini bertujuan untuk meminta klarifikasi mengenai sikap pihak kecamatan terkait polemik hasil wawancara serta nilai yang diberikan kepada para calon perangkat desa Pulau Panggung, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Dalam keterangannya, Adriseno menyatakan bahwa proses wawancara dan pemberian nilai terhadap calon perangkat desa tersebut dinyatakan tidak sah secara hukum dan aturan.
Hal ini dikarenakan tidak adanya surat mandat secara tertulis dari panitia pemilihan tingkat Desa Pulau Panggung kepada pihak kecamatan.
Saat ini, Kasi Pemerintahan Kecamatan Pajar Bulan tengah menunggu keputusan resmi dari Camat terkait adanya kelalaian dalam pembagian soal dan pemberian nilai pada sesi wawancara tersebut.
Adriseno berulang kali menegaskan bahwa seluruh soal wawancara beserta nilai yang telah dikeluarkan sebelumnya tidak berlaku.
Menurutnya, proses tersebut harus diulang kembali karena hak dan kewenangan penuh dalam menguji serta memberikan nilai sejatinya berada di tangan panitia pemilihan tingkat desa, bukan pada Kasi Pemerintahan Kecamatan.
“Harus dilakukan wawancara ulang dan pemberian nilai baru oleh panitia pemilihan calon perangkat desa Pulau Panggung. Itu hak sesungguhnya panitia desa, bukan hak Kasi Pemerintahan,” pungkas Adriseno di akhir sesi wawancara.
Tim Jurnalis Temporatur.com
















