Diduga PJ Kepala Desa Gedung Agung Korupsi Dana Desa Prasarana Aset Tetap

Diduga PJ Kepala Desa Gedung Agung Korupsi Dana Desa Prasarana Aset Tetap

Empat Lawang, Sumsel || Temporatur.com

Dana desa yang bersumber dari dana APBN yang diluncurkan untuk keperluan desa dan untuk mensejahterakan masyarakat, tapi di sayangkan PJ Kepala Desa Gedung Agung di duga kuat telah mencoba melakukan pelanggaran UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Salah satu uraian Dana Desa(DD) yang di terima Tahun 2023 di Tahap 1 salah-satunya -Penyediaan sarana (aset tetap)
Perkantoran/pemerintahan
Prasarana kantor lainnya (prasarana aset tetap)
Rp 108.003.800

Dengan adanya informasi tersebut awak media konfirmasi langsung kepada PJ Kepala Desa Gedung Agung, tentang Realisasi adanya penyediaan sarana (aset tetap).

Dengan santai PJ Desa Gedung Agung menjawab “Beli kursi 200 unit, laptop satu unit, printer satu unit, little makanan tambahan, sama ibu-ibu minta di buatkan kamar untuk lauk persedekahan” ungkap PJ Kepala Desa Gedung Agung.

Setelah mendengar itu, awak media izin pulang, sampai di rumah awak media merincikan barang yang di beli PJ tersebut.
Kursi 200 unit, dengan harga perhelai’nya 60 ribu. 200×60 = Rp 12.000.000, Harga satu unit leptop dan printer kurang lebih Rp 10.000.000 lalu awak media konfirmasi lewat Via WhatsApp untuk bertanya.

Bacaan Lainnya

Parahnya saat di konfirmasi lewat Via WhatsApp, awak media menanyakan merek leptop dan anggaran untuk prasarana(aset tetap)” Maaf masalah anggaran kebutuhan Kita ini banyak dek, apalagi tak terduga” Ungkap PJ Kades Gedung Agung, dan tidak membalas pesan lagi.

Lalu awak media konfirmasi dengan Paizal Hendrawansyah, SE.MM selaku Camat ” Waalaikumsalam
Tanya dengan Kepala Desanya Peripikasi dengan siapa, kalau Ada undangan kami hadir, kadang Staf saya yang hadir”ungkap pak Camat.

Dari situ awak media curiga ada apa di balik kata” kebutuhan kita banyak” apakah untuk kepentingan yang bersipat pribadi atau di pergunakan untuk hal-hal lain, sedangkan yang di anggarkan
Rp 108.003.800 “Lalu selebihnya kemana” ungkap yayang marley.

Dengan adanya bukti yang di dapat oleh awak media, diduga ini penyelewengan (korupsi) maka PJ Kepala Desa Gedung Agung akan di laporkan kepada pihak aparat penegak hukum (APH) atas proses tindak lanjut”ungkap YM.

Reporter : Tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *