Kabupaten Bekasi – Jabar || Temporatur.com
Memperhatikan besarnya kontribusi dari kawasan industri dalam menggerakan ekonomi daerah melalui sektor investasi, maka sudah semestinya daerah yang menjadi pusat kawasan industri berada, memberikan perhatian kepada kebutuhan orang asing (ekspatriat) akan wisata, rekreasi, dan hiburan.
Pemkab Bekasi sebagai regulator dan dinas pariwisata sebagai provider hendaknya mengakomodir kebutuhannya itu kedalam regulasi kepariwisataan, kata pemerhati kebijakan publik Gunawan, Sabtu, (22/07/2023).
Dikatakannya, Tempat Hiburan Malam (THM) di kabupaten Bekasi semestinya dilegalkan dengan produk hukum daerah (perda). Dengan adanya regulasi tersebut tentunya pelaku usaha hiburan malam mendapat kepastian hukum dalam berusaha, disamping itu dengan diaturnya atau dilegalkannya kegiatan usaha hiburan malam mengenai pajak dan retribusinya bisa dipungut secara sah untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), ujarnya.
Menurut Gunawan, terlepas adanya pro kontra di masyarakat mengenai kegiatan usaha hiburan malam, itu konsekuensi logis yang harus diterima dan dicarikan jalan solusinya oleh pemerintah kabupaten Bekasi.
“Saat ini saja kegiatan usaha hiburan malam kian menjamur yang jelas-jelas dilarang dalam peraturan daerah kabupaten Bekasi dengan adanya Perda nomor 3 tahun 2016, nyatanya kegiatan tersebut tetap beroperasi, justru menambah beban persoalan karena daerah dihadapkan tuntutan masyarakat yang kontra untuk melakukan penertiban dan penindakan terhadap hiburan malam, namun pada akhirnya tidak juga terselesaikan. Jadi, hanya abis biaya dan tenaga sia-sia, pungkasnya. (**)















