Purwakarta || Temporatur.com
Rumah makan Hj. Yetty yang terletak di Cibungur Kabupaten Purwakarta yang terbilang ramai di kunjungi dan menghasilkan omzet ratusan juta perhari bahkan jika di hari libur beda lebih, di duga tidak memiliki perizinan dan SIPA.
Pasalnya saat awak media melakukan investigasi dan konfirmasi kepihak manajemen Rumah Makan tersebut, pihak manajemen tidak bisa menunjukkan bukti-bukti perijinannya.
Tim awak media Temporatur mendatangi Rumah Makan yang terima oleh Fajar perwakilan manajemen mengatakan, bahwa Rumah Makan kami sudah memiliki ijin dan saat ini ibu Haji tidak bisa di temui karena sedang ada urusan di luar nanti saja, ujar Fajar kepada media.
Kembali pihak redaksi media Temporatur mengkonfirmasi Fajar selaku perwakilan manajemen Rumah Makan melalui telepon seluler namun tetap tidak bisa menunjukkan perijinan nya dan mengatakan, bahwa Rumah Makan tersebut sudah memiliki ijin, dan pemilik Rumah Makan tidak bisa ditemui untuk di konfirmasi,Senin (20/02/2023)
Dalam pantauan Awak media dan dari beberapa narasumber bahwa, Rumah Makan tersebut menggunakan air tanah secara besar besaran untuk kepentingan bisnis nya, tanpa memiliki ijin dari Dinas terkait, bahkan mengelak ketika di konfirmasi, sampai berita ini di terbitkan KA tim Media masih terus melakukan Investigasi dan akan meminta tangan dari pihak Dinas terkait, jika tidak berizin maka Satpol PP Kabupaten Purwakarta, harus segera menutup Rumah Makan tersebutlah, (Ambu)















