Menakar Ulang Peran Partai Politik: Antara Kemenangan Elektoral dan Jebakan Korupsi Kepala Daerah
Oleh: Drs. Sudarisman(
Pengamat Kebijakan Publik Kab. Bekasi)
Catatan kelam penegakan hukum di Indonesia kembali menjadi sorotan. Belajar dari dua kasus besar yang baru-baru ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), muncul sebuah paradoks besar dalam sistem demokrasi kita: partai politik besar dengan jaringan terstruktur mampu mencetak pemimpin, namun gagal mengawal integritasnya.
Tidak dapat dipungkiri, partai pengusung yang memiliki infrastruktur kuat hingga ke akar rumput merupakan kunci utama kemenangan. Jaringan yang kredibel dan masif inilah yang menjadi mesin penggerak efektif untuk mengantarkan putra-putri terbaik bangsa menjadi orang nomor satu di daerahnya masing-masing. Jerih payah mesin partai dalam tatanan proses pemenangan memang membuahkan hasil yang menakjubkan secara elektoral.
Namun, keberhasilan di kotak suara seringkali tidak berbanding lurus dengan keberhasilan dalam tata kelola pemerintahan.
Fenomena “Tersandung” di Tengah Jalan
Data menunjukkan kenyataan pahit; hingga saat ini, lebih dari 300 kepala daerah telah tersandung kasus hukum di KPK.
Fenomena ini mengindikasikan adanya mata rantai yang terputus antara proses pencalonan dan proses pengabdian. Banyak kepala daerah yang mumpuni secara politis, justru limbung saat dihadapkan pada teknis tata kelola pemerintahan dan godaan penyalahgunaan wewenang.
Kegagalan ini bukan hanya menjadi beban personal sang kepala daerah, melainkan juga menghancurkan reputasi mereka di mata masyarakat yang telah memberikan kepercayaan.
Pentingnya Pendampingan Tata Kelola
Kedepan, realitas ini harus menjadi pelajaran berharga bagi setiap kepala daerah dan partai pengusung. Partai politik tidak boleh lepas tangan setelah jagoannya dilantik. Pendampingan tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance) harus menjadi perhatian khusus dan agenda wajib.
Partai pengusung memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan kadernya menjalankan roda pemerintahan sesuai koridor hukum.
Tanpa adanya sistem pengawasan internal dan pendampingan yang ketat, kepala daerah akan terus rentan tersandung di tengah jalan.
Urgensi Konservatisme dalam Integritas
Dalam konteks ini, “konservatisme” dalam menjaga nilai-nilai etika dan kepatuhan hukum menjadi sebuah keharusan. Sikap hati-hati, taat azas, dan memegang teguh prinsip kehati-hatian harus lebih diutamakan daripada sekadar inovasi yang menabrak aturan.
Jangan sampai kemenangan besar yang diraih dengan susah payah melalui jaringan partai yang kuat, harus berakhir tragis di jeruji besi. Sudah saatnya partai politik dan kepala daerah bersinergi tidak hanya untuk menang, tetapi juga untuk selamat dalam menjalankan amanah rakyat.
Jika tata kelola tidak diperbaiki dari sekarang, maka sejarah kelam 300 kepala daerah yang tersandung KPK akan terus berulang, dan rakyatlah yang paling dirugikan.
(Red)















