KURAP Sebut Adanya Dugaan KKN Pada Penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Bekasi

Bekasi-Jabar || Temporatur.com

Koalisi Untuk Rakyat Pemilu (Kurap) menanggapi persoalan tentang adanya dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), pada tubuh Penyelenggara Pemilu (KPU) dan pengawas Pemilu (Bawaslu) pada perekrutan petugas penyelanggaraan pemilu 2024 mendatang di kabupaten Bekasi.

Kepada Temporatur.com Ketua KURAP ( Koalisi Rakyat Untuk Pemilu) Bahtiar menguraikan,adanya temuan dan pelanggaran pada instansi KPU dan Bawaslu kabupaten Bekasi.

“Dalam hal ini bahwa Kami yang tergabung dalam Koalisi Untuk Rakyat Pemilu (KURAP), menyikapi dan mengkritisi terkait adanya persoalan tentang administrasi dan teknis yang dilanggar, maksudnya adalah dari pembentukan hirarkis dari bagian Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi,ujarnya.

“Temuan dan data yang kami peroleh, bahwa Kami menduga banyaknya perekrutan yang masih dalam ikatan darah atau keluarga, maka kami meragukan adanya aspek integritas dan profesional dalam melakukan tugas dalam penyelenggaran dan pengawasan Pemilu 2024  di wilayah Kabupaten Bekasi, karena dalam aturannya sudah jelas dan termaktub dalam regulasi Pemilu, tegas Bahtiar, Kamis, (19 /01/2023).

Lanjutnya, dalam hal ini Kami dari Koalisi Untuk Rakyat Pemilu (KURAP), mengajak para elemen masyarakat, dan komunitas serta elemen masyarakat lainnya, untuk mengingatkan KPUD kabupaten Bekasi dan Bawaslu kabupaten Bekasi, agar lebih cermat dan jeli dalam melakukan kinerjanya,karena berdasarkan UU No 7 2017, dan Perbawaslu, sudah jelas untuk mengawasi teknis administrasi dan teknis lapangan, papar Ketua KURAP, Bahtiar kepada Temporatur.com.

Bacaan Lainnya

Poto Istimewa

Masih dikatakan Bahtiar, dirinya dan Koalisi Untuk Rakyat Pemilu, (KURAP), meminta dan mendesak kepada KPU dan Bawaslu kabupaten Bekasi dalam 4 (empat) point’ yang diuraikan kepada Temporatur.com :
1. KPU untuk mengikuti alur sesuai undang-undang Pemilu.

2. Mendesak  Kepala KPUD dan Bawaslu Kabupaten Bekasi untuk mencopot para oknum penyelenggara yang masih ada dalam ikatan darah (hubungan keluarga) secara hirarkis atau lembaga.

3. Meminta Bawaslu Kabupaten Bekasi untuk kerja secara maksimal, dalam menjalankan  fungsi pengawasannya, serta turun langsung ke lapangan untuk  melakukan pengawasan secara ketat,  dan segara melakukan penindakan jika terdapat pelanggaran.

4. Jika tidak ada klarifikasi dalam 3×24 jam kepada publik dan masyarakat, khususnya kepada Kami dalam hal ini Koalisi Untuk Rakyat Pemilu (KURAP), dari oknum -oknum yang Kami maksud, maka Kami akan melakukan tindakan secara tegas, akan melaporkan temuan dugaan KKN dalam penyelenggaran (KPUD Kabupaten Bekasi dan pengawas Pemilu Bawaslu Kabupaten Bekasi) ke Dewan Kehormatan, pungkas Ketua KURAP yang saat ini masih kuliah di UBARA.

Sampai berita ini dipublikasikan pihak Bawaslu dan KPUD kabupaten Bekasi, belum memberikan keterangan kepada media, wartawan akan kembali menggali informasi ke KPUD dan Bawaslu kabupaten Bekasi. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *