DEPOK, TEMPORATUR.COM Sekretaris Dewan DPRD Kota Depok hingga Kabag dan Staf Humas cuek saat dikonfirmasi seputar mekanisme penetapan media massa yang ”digandeng” untuk nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) kegiatan publikasi TA 2026. Pasalnya sudah beberapa bulan ini seiring pergantian pihak pejabat Humas DPRD Kota Depok tidak ada lagi transparan berikan informasi kegiatan Liputan rapat paripurna DPRD Kota Depok. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pihak Pejabat Sekwan, Kabag Humas serta staf minim pemahaman atau bahkan sengaja mengabaikannya. Tidak transparannya penggunaan anggaran publikasi media di Humas DPRD Kota Depok Rp 1 Miliar dari APBD Kota Depok tertulis untuk Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan lebih menjadi tanda tanya besar di kalangan wartawan. Padahal, penggunaan anggaran untuk publikasi kegiatan penyelenggara pemerintahan idealnya dilakukan dengan perusahaan yang memiliki kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers nomor 03/Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers. Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi yang […]
Tag: UU Keterbukaan Informasi Publik Diabaikan
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.










