Pemkot Ajukan Tiga Raperda Baru, Prioritaskan Penanganan Sampah dan Penguatan Layanan Publik

Pemkot Ajukan Tiga Raperda Baru, Prioritaskan Penanganan Sampah dan Penguatan Layanan Publik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Kota Bandung untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 Tahap I. Ketiga raperda tersebut diharapkan menjadi landasan hukum dalam menjawab berbagai kebutuhan strategis pembangunan dan pelayanan publik di Kota Bandung. Usulan tersebut disampaikan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu, 17 Juni 2026. Adapun tiga raperda yang diajukan meliputi perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, Raperda tentang Pembangunan Gedung Inspektorat Daerah Kota Bandung dan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bandung dengan Penganggaran Tahun Jamak (multiyears), serta Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung. Farhan mengatakan, perubahan Perda Pengelolaan Sampah menjadi kebutuhan mendesak mengingat kondisi persampahan di Kota Bandung yang semakin kompleks. “Hal ini tidak terlepas dari kondisi pengelolaan […]

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.