PALI – Temporatur.com, Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Abang, jajaran Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di gudang Pool PT. BRN, Jalan Servo Km 42 Desa Raja Barat, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI. Dua orang pelaku berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-73/X/2025/SPKT/Polsek Tanah Abang/Polres PALI/Polda Sumsel, pelaku diduga masuk ke dalam gudang dengan cara merusak pintu, lalu membongkar dinamo pada mesin las yang berada di dalamnya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp7 juta. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tanah Abang langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial KRS (39) warga Desa Raja dan RR (33) warga Desa Muara Sungai, Kecamatan Tanah Abang. Keduanya ditangkap dalam waktu singkat di dua lokasi berbeda […]
Tag: Polsek Tanah Abang Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Pool PT. BRN
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.











