PALI – Sumatera Selatan Temporatur.com Polsek Talang Ubi menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia terpadu. Pada Jum’at, 26 Januari 2024. Dengan total 9 personil, kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Menindaklanjuti Surat Kapolda Sumsel Nomor 1818/IV/2017 dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2019, Polsek Talang Ubi menjalankan operasionalnya dengan standar keberhasilan operasi yang telah ditetapkan. Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor STR/217/V/PAM.1.1/2020 menjadi landasan untuk KRYD dalam rangka antisipasi Tindak Pidana, termasuk kemacetan lalu lintas. Hal ini diperkuat oleh Surat Perintah Kapolsek Talang Ubi Nomor Sprin/111/I/OPS.1.2.3/2024 yang diterbitkan pada tanggal 25 Januari 2024. Apel persiapan KRYD dilaksanakan pada pukul 20.30 WIB di Mapolsek Talang Ubi, dihadiri oleh Pawas Polsek Talang Ubi AIPDA M.Joko dan diikuti oleh personil Polsek Talang Ubi. Kapolsek Talang Ubi Kompol Rifan Wijaya ST melalui Pawas Polsek Talang Ubi AIPDA M.Joko mengatakan Kegiatan […]
Tag: Polsek Talang Ubi Menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Berupa Razia Terpadu
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.











