Proses persidangan terkait perkara perdata no.383/Pdt.PN bks memasuki babak baru.
Kiky Afrison. SH yang juga lawyer dan kontraktor sudah mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi, “Kami menilai majelis hakim PN Bekasi berat sebelah dalam memutus perkara, karena ada yang janggal, tidak sesuai Bukti-bukti, fakta dan saksi di persidangan,” ungkapnya pada sejumblah awak media Rabu 9 April 2025.










