Jakarta || Temporatur.com Terkait diterbitkannya PERPU Cipta Kerja oleh Pemerintah Republik Indonesia pada Jumat, 29/12/2022.oleh Mentri Erlangga Hartarto. SelanjutnyaSensus Ekonomi 2026 Dimulai di Taput, Seluruh Pelaku Usaha Akan DidataASPEK (Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia) melalui Presiden ASPEK Mirah Sumirat bersama pakar hukum tata negara Bivitri Susanti yang diwawancari CNN Indonesia mengenai tanggapan terbitnya PERPU Cipta Kerja. Dalam menerbitkan PERPU Cipta Kerja Presiden Jokowi dikritik tajam oleh beberapa Asosiasi Buruh dan Serikat Pekerja. SelanjutnyaRatusan Warga Cipayung Geruduk Kediaman H. Ajan Desak Maju PilkadesSebelumnya melalui Mentri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (PERPU), Cipta Kerja dengan alasan ada kegentingan memaksa seperti dampak adanya perang Rusia dan Ukraina, serta ancaman inflasi, dan beberapa kalangan lain menyebutkan bahwa alasan tersebut terkesan mengada – ada dan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), seperti di kutip dari CNN Indonesia, (30/12). Dilansir dari setkab.go.id, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 […]
Tag: #perpuciptakerjaditerbitkanbanjirkritikan#PresidenJokowidodo#Temporatur.com
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.










