Jakarta || Temporatur.com Mulai Minggu 1 Januari 2023 tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) mengalami kenaikan. Batasan minimum harga jual eceran (HJE) terbaru resmi berlaku pada hari ini, artinya per hari ini harga rokok akan menjadi lebih mahal. SelanjutnyaRatusan Warga Cipayung Geruduk Kediaman H. Ajan Desak Maju PilkadesHal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris. Aturan diteken 14 Desember 2022. Dalam catatan detikcom, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penetapan kebijakan penyesuaian tarif CHT tersebut telah mempertimbangkan aspek ekonomi, ketenagakerjaan, keberlanjutan industri rokok, dan upaya pengendalian peredaran rokok ilegal. SelanjutnyaProyek APBD 2026 Mandek, LSM PENJARA Desak Sekda Kab Bekasi Angkat Bendera Putih dan Mundur!Pengambilan kebijakan penyesuaian tarif CHT telah mempertimbangkan sisi makro ekonomi terutama di tengah situasi ekonomi domestik yang terus menguat dalam […]
Tag: #Perhatian Bagi Perokok Tarif Cukai Naik Harga Rokok Melonjak#temporatur.com
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.










