Nasional, Organisasi

Pengesahan RKUHP Meresahkan Kalangan Pers SMSI Akan Gugat Melalui MK

Jakarta || Temporatur.com   SelanjutnyaKebakaran Hanguskan Ruko Nasi Padang di Karang Bahagia Bekasi, Diduga Korsleting ListrikDewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPR RI, Selasa (06/12/2022). Pengesahan RKUHP itu dinilai oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) terkesan dipaksakan untuk ditetapkan. SMSI yang beranggotakan sekitar 2000 perusahaan pers siber akan menggungat pengesahan KUHP melalui Mahkamah Konstitusi (MK). SelanjutnyaSinergi Aparat dan Pemerintah Sukseskan Kunjungan Menko Pangan di Bondowoso, 350 Warga Terima Bantuan BerasUntuk apa terburu-buru disyahkan, sementara sosialiasi kepada masayarakat belum maksimal, dan banyaknya masukan dari berbagai elemen masyarakat, terutama Dewan Pers bersama konstituennya, yang belum terakomodir. “Ini terkesan dipaksakan, pengesahan RKUHP. SMSI khawatir pasal-pasal yang ada, masih banyak yang mengancam pelanggaran HAM, Kemerdekaan Pers dan Demokrasi. Beberapa pasal juga, kami nilai berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers,” ujar Ketua Umum SMSI Firdaus didampingi Ketua Bidang […]

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.