Lahat-Sumsel || Temporatur.com Sehubungan dengan pemberitaan masif baik di media cetak, media online, media elektronik, media sosial, dan di masyarakat atas tuntutan pidana para pelaku tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yakni 7 bulan penjara kemudian diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat sebanyak 10 bulan yang menimbulkan polemik di masyarakat dan media karena dianggap tidak adil bahkan cenderung melindungi pelaku tindak pidana, maka melalui siaran pers ini kami menyampaikan beberapa poin hasil eksaminasi Pimpinan pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan antara lain: SelanjutnyaInovasi Dislitbangad : Alat Pemusnah Sampah di Ciwastra Bandung Tuai Apresiasi Pemprov JabarJakarta, 09 Januari 2023KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM Post Views: 42
Tag: #Penanganan Tindak Pidana Kejahatan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur di Lahat Sumatera Selatan#temporatur.com
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.









