Pemilu Proporsional Terbuka Mengamputasi Kelembagaan Partai Politik

  JAKARTA || TEMPORATUR.COM SelanjutnyaMengejutkan Ade Kuswara Kunang Bantah Gratifikasi “Itu Pinjaman, Bukan Ijon!”Sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu (12/4/2023) di Ruang Sidang Pleno MK. Adapun agenda sidang Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 kali ini adalah mendengar keterangan dua ahli yang dihadirkan Pemohon, yakni Guru Besar Tetap Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Hafid Abbas, dan Ketua Program Studi Sarjana Politik dan Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Mada Sukmajati. Hafid Abbas dalam keterangannya di persidangan mengatakan sistem pelaksanaan Pemilu 2024 secara proporsional terbuka seperti yang sudah berlangsung sebanyak empat kali sejak era reformasi menimbulkan sikap pro dan kontra di masyarakat. Dengan sistem itu, banyak pihak yang mengagumi bahwa Indonesia telah berhasil melaksanakan pemilunya dengan baik dan telah menjadi negara demokrasi ketiga terbesar di dunia, setelah India dan AS. SelanjutnyaBupati Taput Tinjau […]