Masyarakat yang sibuk di hari kerja, kini tak perlu bingung lagi jika ingin mengurus sertipikat tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan layanan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) yang bisa dimanfaatkan setiap hari Sabtu dan Minggu di Kantor Pertanahan (Kantah) tertentu.










