Pansus XX DPRD Jabar Konsultasi Ke Kemendagri Terkait Ranperda Pembentukan Perangkat Daerah
- account_circle Suryo Sudharmo
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TEMPORATUR.COM
DKI Jakarta—Panitia Khusus (Pansus) XX DPRD Provinsi Jawa Barat terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Jabar, Selasa (13/10/2026).
Ketua Pansus XX DPRD Jabar, Edi Askari mengatakan, pihaknya telah melaksanakan konsultasi serta verifikasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan aspek yuridis normatif dan fungsional organisasi berjalan optimal. Dalam konsultasi tersebut, fokus utama pembahasan meliputi rencana penggabungan 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi 7 OPD, serta pembentukan badan baru yakni Badan Pengelola Aset dan BUMD.
Berdasarkan hasil konsultasi dengan Kemendagri, pada prinsipnya sejumlah persyaratan teknis untuk penggabungan OPD—seperti Bappeda dan BP2D —telah memenuhi ketentuan sesuai PP Nomor 18 Tahun 2016 jo PP Nomor 72 Tahun 2019. Namun, terdapat catatan penting terkait penajaman uraian tugas, kedudukan, tata kerja, hingga penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK). ujar Edi.
Edi Askari menjelaskan, berkaitan dengan rencana pembentukan Badan Pengelola Aset dan BUMD masih menjadi bahan kajian mendalam. Mengingat batasan dalam ketentuan Pasal 73 PP Nomor 18 Tahun 2016 mengenai pengelolaan keuangan daerah, Pansus bersama Kemendagri dan akademisi terus menyelaraskan argumen yuridis dan fungsional agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Lebih lanjut, Pansus XX menargetkan pembahasan Raperda ini dapat rampung pada 5 November mendatang. Setelah itu, tahapan selanjutnya akan dilanjutkan dengan proses harmonisasi secara simultan bersama Kanwil Kemenkumham Jabar dan Kemendagri selama masing-masing 14 hari kerja.
Implementasi penataan OPD ini rencananya akan dilakukan secara bertahap guna meminimalisir potensi kendala kepegawaian, penganggaran, maupun Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan publik. Pada tahap awal, penataan diprioritaskan pada tiga hingga empat OPD yang disepakati untuk mulai berjalan pada tahun 2027, sementara sisanya disiapkan untuk tahun berikutnya, pungkas Edi.
( Andi S )
- Penulis: Suryo Sudharmo





Saat ini belum ada komentar