Pemerintah Provinsi Jawa Barat tertanggal 24 Juli 2025, resmi menerbitkan Surat Edaran larangan penjualan buku dan seragam sekolah di tingkat SMA,SMK dan SLB Negeri.
Tag: Larangan Penjualan Buku dan Seragam Sekolah
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.










