Pemprov Jabar Terbitkan Surat Edaran Larangan Penjualan Buku dan Seragam Sekolah

Pemprov Jabar Terbitkan Surat Edaran Larangan Penjualan Buku dan Seragam Sekolah
Dok.Istimewa

Pemprov Jabar Terbitkan Surat Edaran Larangan Penjualan Buku dan Seragam Sekolah

Bandung – Temporatur.com

Pemerintah Provinsi Jawa Barat tertanggal 24 Juli 2025, resmi menerbitkan Surat Edaran larangan penjualan buku dan seragam sekolah di tingkat SMA,SMK dan SLB Negeri.

Surat Edaran bernomor 16739/PW.03/SEKRE ditunjukkan keseluruh Kepala Cabang Dinas Pendidikan di Provinsi Jawa Barat.

Berikut 6 point dalam
Surat Edaran tersebut :

1. Melarang satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB Negeri di wilayahnya melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik atau orang tua/wali peserta didik, baik secara langsung maupun tidak langsung, namun dapat mengoptimalkan peran Komite Sekolah dalam penghimpunan dan pengelolaan sumbangan (bukan pungutan) yang bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak memaksa, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

2. Mendorong satuan pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri untuk mematuhi dan melaksanakan secara utuh ketentuan pengelolaan biaya pendidikan di sekolah yang bersumber dari APBN maupun APBD.

3. Melarang satuan pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri memperjualbelikan seragam sekolah (termasuk seragam khas dan pakaian olahraga), buku pelajaran, dan/atau Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan satuan pendidikan baik yang dikoordinasikan oleh Pendidik, Tenaga Kependidikan maupun Koperasi Sekolah.

4. Melarang satuan pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri mengarahkan pembelian seragam sekolah (termasuk seragam khas dan pakaian olahraga), buku pelajaran, dan/atau Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada penyedia tertentu.

5. Memperhatikan ketentuan angka 3 dan 4, pengadaan seragam sekolah, buku pelajaran, dan/atau Lembar Kerja Siswa (LKS) menjadi tanggung jawab orang tua/wali peserta didik, dengan tetap memastikan bahwa pelaksanaannya tidak memberatkan atau membebani orang tua/wali peserta didik.

6. Melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan pengelolaan pembiayaan pendidikan di satuan pendidikan, serta menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran ketentuan dimaksud.

(Redaksi/SS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *