Hukum

Terdakwa Kasus Bulldozer dihukum 4 Tahun,Kuasa Hukum Tidak Menerima Salinan Putusan MA ?

BEKASI – JABAR || TEMPORATUR.COM Dalam persidangan di pengadilan negeri Bandung pada 26 Oktober 2022 terungkap bahwa saudara Dody Agus Suprianto tidak terbukti menerima aliran dana dari pihak manapun, bahkan saksi ahli dari BPKP menyatakan tidak ada aliran dana kepada saudara Dody. SelanjutnyaKetua Umum Imbran Bachtiar Tegaskan LBH PARI Hadir untuk Mempermudah Akses Keadilan MasyarakatKuasa Hukum terdakwa Dody Agus Suprianto megungkapkan bahwa, melalui surat putusan Nomor: 40/Pid.sus-TPK/2022/PN.Bdg tanggal 26 Oktober 2022 yang menyatakan bahwa Dody Agus Suprianto tidak terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi,kata Dia, Senin, (16/10/2023) Febrianto Tarihoran,SH.MH juga mengatakan, bahwa Pengadilan Negeri Bandung telah membacakan putusan yang menyatakan bahwa terdakwa Dody Agus Suprianto tidak terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan secara primair dan subsider,” terangnya, pada Senin, 02/10/2023,( dikutip dari pemberitaan sebelumnya). Tidak hanya itu, untuk kedua kalinya, Febrianto Torihoran selaku pengacara sedang berupaya untuk mengajukan surat permohonan salinan putusan Mahkamah Agung Republik […]

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.