Jakarta – Temporatur.com SelanjutnyaPlt Bupati Bekasi Instruksikan OPD Realisasikan Proyek Fisik Semester IIDewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Pengusaha Perusahaan Perorangan Nasional (IP3N) menghimbau agar para pengusaha melaporkan surat pemberitahuan tahunan PPh (SPT) penghasilan badan yang menjadi kewajiban setiap badan usaha maupun badan hukum perusahaan bagi pengusaha pribadi batas waktu sampai 31 Maret 2023 sedangkan perusahaan 30 April 2023 ,”ujar Ketum IP3N Didit Sandra,Selasa (21/03/23) Di Wilayah Cijantung , Jakarta Timur. Lanjutnya, Pentingnya Pembayaran Pajak untuk keberlangsungan perusahaan karena lebih disukai oleh pihak terkait dan Pihaknya akan memberikan pemaparan tentang cara lapor pajak perusahaan. SelanjutnyaSensus Ekonomi 2026 Dimulai di Taput, Seluruh Pelaku Usaha Akan DidataJadi,Sebagai institusi yang patuh para peraturan negara, perusahaan perlu membayar pajak tahunan secara tepat waktu. Pengetahuan ini penting, khususnya bagi manajemen perusahaan dan bagian keuangan agar selalu tertib membayar pajak. SelanjutnyaRatusan Warga Cipayung Geruduk Kediaman H. Ajan Desak Maju PilkadesPengertian SPT Badan cara lapor pajak perusahaan […]
Tag: Ketum IP3N: Sosialisasi Tentang Wajib Pajak Badan Usaha & Badan Hukum Sangat Perlu Untuk Kelancaran Bisnis Pengusaha
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.










