Bekasi-Jabar || Temporatur.com SelanjutnyaProyek APBD 2026 Mandek, LSM PENJARA Desak Sekda Kab Bekasi Angkat Bendera Putih dan Mundur!Proyek pengurugan di Perumahan Griya Restu Cikarang yang berlokasi di Desa Waringinjaya, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi diduga menyebabkan jalan menjadi hancur. Pasalnya, pengurugan untuk perluasan pembangunan Perum GRC tersebut menggunakan armada bertonase berat jenis Dum truk. SelanjutnyaDugaan Penganiayaan oleh Pria WNA Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi, Kuasa Hukum Soroti Lambannya PenangananMenyikapi hal ini, Bahyudin ketua Kampak Mas RI Kabupaten Bekasi angkat bicara, menurutnya pihak developer diduga sudah melanggar Undang – undang nomor 22 tahun 2009. Karna jalan tersebut merupakan Jalan Kelas III. SelanjutnyaPemdes dan BPD Mekarwangi Belum Jawab Konfirmasi soal TKD, Warga minta prosedur ruislag Tanah 225 m“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dikelompokkan dalam beberapa kelas berdasarkan: 1. Fungsi dan intensitas lalu lintas 2. Daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi […]
Tag: Kerap Abaikan UU Lalulintas dan Angkutan Jalan
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.










