Jakarta || Temporatur.com Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 2 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.Adapun 2 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu: SelanjutnyaRatusan Warga Cipayung Geruduk Kediaman H. Ajan Desak Maju PilkadesSumber :Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Post Views: 48
Tag: #Jampidum Setujui Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice#temporatur.com
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.










