Jakarta || Temporatur.com Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 2 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.Adapun 2 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu: SelanjutnyaKritik Dana Desa Dibungkam Bogem Mentah: Oknum Kades di Lahat Dipolisikan, Garda Prabowo Pasang Badan!Sumber :Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Post Views: 45
Jakarta || Temporatur.com Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 2 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.Adapun 2 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu: SelanjutnyaKritik Dana Desa Dibungkam Bogem Mentah: Oknum Kades di Lahat Dipolisikan, Garda Prabowo Pasang Badan!Sumber :Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI










