Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan

Jampidum Setujui 2 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Jakarta || Temporatur.com   SelanjutnyaTerungkap Renovasi SDN 01 Hegarmanah Dibiayai CSR JababekaJaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 2 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Adapun 2 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu; 1. Tersangka ONGKI SUWARDI bin OMBI dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. SelanjutnyaPemkot dan LPM Perkuat Kolaborasi Wujudkan Bandung Utama2. Tersangka ANGGI NURZAMAN bin EMAN SULAEMAN dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain; SelanjutnyaDemi Masa Depan, Orang Tua Harus Lindungi Anak dari Rokok, Miras, dan Narkotika• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. • Tersangka belum pernah dihukum • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana • Ancaman pidana denda atau […]

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.