Jakarta -Temporatur.com Pemerintah memiliki rencana untuk menghapus kredit macet pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di perbankan nasional. SelanjutnyaRayakan HUT Jakarta Sangat Meriah, Banyak Kendaraan LH Pemrov DKI Jakarta Diduga Belum Bayar Pajak Sejak 2024 dan 2025Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM berencana menghapus kredit macet sebanyak 170.572 debitur dengan akumulasi outstanding (piutang) senilai Rp 10,96 triliun. Kedit macet tersebut merupakan milik UMKM yang terdampak bencana gempa bumi Yogyakarta 2006 dan Covid-19. SelanjutnyaDari Ketua Karang Taruna Menuju Kursi Desa, Gelombang Dukungan Pemuda untuk Nursidik “Menir” Kian Tak Terbendung“Gempa bumi belum dibahas dalam Rapat Kabinet. Tapi kalau saya sampaikan datanya, hari ini terdapat 170.572 debitur terdampak bencana gempa Yogyakarta 2006 dan Covid 19 yang berpotensi untuk dihapus tagihkan,” ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama dengan Menteri Koperasi dan UKM di Jakarta, Kamis (23/11/2023). Sebelumnya pada bulan Agustus lalu Menteri Teten menyampaikan […]









