Kredit Macet dapat Penghapusan Utang dari Bank, Ini Syaratnya!

Kredit Macet dapat Penghapusan Utang dari Bank, Ini Syaratnya!

Jakarta -Temporatur.com

Pemerintah memiliki rencana untuk menghapus kredit macet pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di perbankan nasional.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM berencana menghapus kredit macet sebanyak 170.572 debitur dengan akumulasi outstanding (piutang) senilai Rp 10,96 triliun.

Kedit macet tersebut merupakan milik UMKM yang terdampak bencana gempa bumi Yogyakarta 2006 dan Covid-19.

“Gempa bumi belum dibahas dalam Rapat Kabinet. Tapi kalau saya sampaikan datanya, hari ini terdapat 170.572 debitur terdampak bencana gempa Yogyakarta 2006 dan Covid 19 yang berpotensi untuk dihapus tagihkan,” ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama dengan Menteri Koperasi dan UKM di Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Sebelumnya pada bulan Agustus lalu Menteri Teten menyampaikan bahwa dirinya susah bertemu Presden Jokowi. “Pekan lalu, saya bertemu Presiden Jokowi dan beliau setuju dengan rencana penghapusan kredit UMKM yang macet di perbankan.” Hal ini disampaikan oleh beliau dalam keterangan resminya di Jakarta pada hari Rabu (9/8/2023)

Bacaan Lainnya

Penghapusan kredit macet ini mencapai total sebesar Rp5 miliar. Namun, dalam tahap pertama, yang akan dihapus adalah kredit maksimum sebesar Rp500 juta, terutama bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR), termasuk, kata Teten

Namun demikian, Menteri Teten menjelaskan bahwa tidak semua kredit UMKM yang macet akan dihapus. Ada penilaian mendalam terkait alasan utang tersebut macet dan apa penyebabnya. Tentunya, hal ini tidak berlaku jika terdapat unsur pidana atau moral hazard. Saat ini pihaknya sedang mempersiapkan peraturan yang akan menjadi payung hukum untuk penghapusan tersebut. Menteri Teten menegaskan perlunya segera melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Salah satu langkah yang diambil adalah menghapus tagihan kredit macet bagi UMKM agar mereka dapat segera pulih dari dampak pandemi dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30 persen pada tahun 2024.

“Prediksi Bappenas pada tahun 2024 menunjukkan bahwa kredit usaha perbankan hanya mencapai 24 persen, salah satunya disebabkan oleh tidak lolosnya Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

“Presiden ingin porsi kredit perbankan mencapai 30 persen pada tahun 2024,” ujar Menteri Teten.

Undang-Undang UUP2SK Pasal 250 dan Pasal 251 mengatur tentang penghapusbukuan kredit macet bagi UMKM guna mendukung kelancaran akses pembiayaan mereka. Pasal ini memberikan payung hukum bagi bank dan lembaga keuangan non-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet UMKM untuk mendukung kelancaran akses pembiayaan bagi pelaku UMKM.

Dalam rapat koordinasi pembahasan penghapusan piutang macet UMKM pada bulan Mei 2023 dengan bank Himbara, Pegadaian, PNM, dan lembaga penjamin/asuransi, telah terbentuk format data kredit UMKM yang ada dan kriteria kredit yang diusulkan untuk dihapuskan.

“Data KUR dan non-KUR telah terbentuk, dengan batasan waktu hingga tahun 2015,” ungkap Menteri Teten.

Teten jjuga menjelaskan bahwa terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh UMKM agar dapat memperoleh penghapusan tagihan. Persyaratan pertama adalah adanya utang macet UMKM pada bank dan/atau lembaga keuangan non-bank BUMN. Persyaratan kedua adalah bank dan/atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan/atau penagihan secara optimal.

Persyaratan ketiga adalah kriteria penghapusan tagihan piutang macet UMKM, seperti KUR dan tahap 2 non-KUR dengan ketentuan debitur, antara lain:

– Debitur dengan kriteria UMKM (PP 7/2021)
– Debitur KUR dengan akad kredit terhitung sejak tahun 2015
– Nilai maksimum kredit sebesar Rp500 juta (KUR)
– Nilai maksimum kredit sebesar Rp5 miliar (Non-KUR)
– Utang telah menunggak (Kolom 5) dan telah dilakukan penghapusbukuan
– Debitur masih berniat untuk menjalankan dan mengembangkan usahanya

Tujuan dari penghapustagihan piutang macet ini adalah untuk mendukung pemberian akses pembiayaan kembali kepada UMKM.

Menteri Teten memberikan contoh praktik yang dilakukan oleh negara lain, seperti Irlandia yang menghapus rata-rata nominal utang sebesar 18.543 Euro. Dalam survei terhadap 200 UKM, diketahui bahwa kredit macet disebabkan oleh pelanggan yang gagal membayar dan keadaan bangkrut.

Sementara itu, di Amerika Serikat, jangka waktu penghapusan utang adalah jika agunan tersebut telah menunggak selama lebih dari 2 tahun. “Saat dilakukan penghapusan, Bank harus mengklasifikasikan utang tersebut sebagai CNC atau close-out,” ujar Menteri Teten, seperti dilansir dari info publik.id.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Aria Bima, menyoroti program penghapusan kredit macet UMKM yang telah dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM).
Aria mengatakan bahwa program ini telah dijamin oleh perusahaan asuransi milik negara dan Bank Himbara yang dipilih oleh Pemerintah. “Bagaimana kriteria penghapusan kredit macet ini? Apakah hanya berlaku untuk mereka yang terkena dampak bencana dan Covid-19 saja?” tanya Politisi Golkar ini dalam Rapat Kerja dengan Menkop UKM di Gedung Parlemen, Jakarta, pada hari Kamis (23/11/2023).

Aria menyampaikan bahwa dengan adanya program penghapusan kredit macet, pelaku UMKM akan memiliki akses pembiayaan yang lebih mudah di perbankan.

Namun, menurutnya, pemerintah perlu lebih selektif dalam memilih kriteria penerima program penghapusan kredit macet UMKM. “Program ini harus memiliki target yang jelas, misalnya hanya untuk mereka yang benar-benar terdampak bencana alam dan bukan hanya untuk mereka yang pura-pura mengalami kredit macet,” tambahnya.

Ia juga meminta pemerintah untuk tidak melakukan pemilihan-pemilihan dalam menentukan penerima program penghapusan kredit macet.

“Saat ini fokus pemerintah hanya pada korban gempa di Jogja dan Covid-19, ke depan saya berharap targetnya lebih luas lagi,” tutup Bima. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *