Pada Selasa tanggal 05 Maret Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang mengeluarkan Surat Perintah dengan Nomor : 300.2.6/2326/BPBD/2025. Menetapkan Kabupaten Bekasi Status Tanggap Darurat Bencana Untuk Banjir,Longsor, Curah Hujan Ekstrem,Abrasi, Angin Kencang dan Puting Beliung.
Tag: #Dinas Koperasi UKM berikan bantuan sembako
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.










