Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhammad Misbakhun, mengkritik mekanisme siklus anggaran dan kebijakan penurunan pungutan ekspor kelapa sawit yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Dalam rapat kerja dengan pihak BPDP, Misbakhun mempertanyakan transparansi alur dana serta defisit anggaran yang mencapai Rp3 triliun pada tahun 2022.
Misbakhun mengungkapkan bahwa penerimaan pungutan ekspor sawit, yang mencapai Rp32 triliun pada awal 2022, tidak masuk ke kas negara (APBN), melainkan langsung dikelola BPDP. “Mekanisme ini menarik, karena eksportir membayar pungutan berdasarkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atau volume produksi, tetapi dananya tidak masuk APBN. Ini perlu diperjelas akuntabilitasnya,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI dengan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), yang dipantau Temporatur.com , Senin (17/2/2025).
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhammad Misbakhun, mengkritik mekanisme siklus anggaran dan kebijakan penurunan pungutan ekspor kelapa sawit yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Dalam rapat kerja dengan pihak BPDP, Misbakhun mempertanyakan transparansi alur dana serta defisit anggaran yang mencapai Rp3 triliun pada tahun 2022.
Misbakhun mengungkapkan bahwa penerimaan pungutan ekspor sawit, yang mencapai Rp32 triliun pada awal 2022, tidak masuk ke kas negara (APBN), melainkan langsung dikelola BPDP. “Mekanisme ini menarik, karena eksportir membayar pungutan berdasarkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atau volume produksi, tetapi dananya tidak masuk APBN. Ini perlu diperjelas akuntabilitasnya,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI dengan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), yang dipantau Temporatur.com , Senin (17/2/2025).










