Daerah, Pemerintahan

Plt Bupati Asep Surya Atmaja Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H

  CIKARANG PUSAT — Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 800.1.6.2/SE-24/BKPSDM/2026 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1447 H/2026 M di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. SelanjutnyaDiduga Tabrak Aturan, Kepsek SMPN 2 Sukawangi Berdalih Hanya Simpatisan Karena Teman SekolahPlt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas ASN dan kekhusyukan dalam menjalankan ibadah puasa. “Kami ingin memastikan bahwa selama bulan Ramadan, pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa mengurangi kualitas kinerja ASN,” ujar dr Asep Surya Atmaja. SelanjutnyaDiduga Tak Berizin dan Tabrak Perda, Eksploitasi Air Tanah CV Fayyad Fakhira Rahmah Resahkan Warga KarangbahagiaDalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa jam kerja efektif ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi selama Ramadhan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu. Penetapan ini mengacu […]

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.