PALI – Sumatera Selatan Temporatur.com Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,Polres PALI melalui Polsek Talang Ubi menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkat (KRYD.red) pada Jum’at malam (26/01/2024). Tujuan diadakannya giat KRYD ini adalah untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas Pekat, 3C (Curat, Curas dan Curanmor) dan Gangguan Kamtibmas Lainnya. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K,M.H melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Rivan Wijaya, S.T saat diwawancarai awak media ini. “Berbagai upaya sesuai arahan dari Pimpinan, akan kita laksanakan dalam melayani masyarakat demi terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Kapolres yang disampaikan oleh Kapolsek Talang Ubi pada Sabtu pagi (27/01/2024) sekiranya pukul 09.05 Wib. Adapun yang menjadi dasar dalam menggelar giat ini adalah Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,lalu Surat Kapolda Sumsel Nomor : 1818/IV/2017, tanggal 05 April 2017 tentang petunjuk pelaksanaan razia, juga Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2019 […]
PALI – Sumatera Selatan Temporatur.com Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,Polres PALI melalui Polsek Talang Ubi menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkat (KRYD.red) pada Jum’at malam (26/01/2024). Tujuan diadakannya giat KRYD ini adalah untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas Pekat, 3C (Curat, Curas dan Curanmor) dan Gangguan Kamtibmas Lainnya. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K,M.H melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Rivan Wijaya, S.T saat diwawancarai awak media ini. “Berbagai upaya sesuai arahan dari Pimpinan, akan kita laksanakan dalam melayani masyarakat demi terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Kapolres yang disampaikan oleh Kapolsek Talang Ubi pada Sabtu pagi (27/01/2024) sekiranya pukul 09.05 Wib. Adapun yang menjadi dasar dalam menggelar giat ini adalah Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,lalu Surat Kapolda Sumsel Nomor : 1818/IV/2017, tanggal 05 April 2017 tentang petunjuk pelaksanaan razia, juga Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2019 […]









