Temporatur.com KOTA BANDUNG – Pemda Provinsi Jawa Barat tengah melakukan finalisasi revisi Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. SelanjutnyaWarga Polalang Tetap Tolak Tower, Madrawi Minta Perlindungan Pemdes, Camat, dan PerusahaanLangkah strategis ini diambil sebagai bentuk respons cepat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dalam mengakomodasi aspirasi serikat pekerja serta memastikan kepastian hukum bagi dunia usaha. Proses revisi ini dipicu oleh adanya permohonan penjelasan dari serikat pekerja terkait penetapan UMSK di delapan daerah, yakni Kota Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Garut, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Bekasi. SelanjutnyaNCW Soroti Dugaan Laporan Belum Lengkap, Desak KONI Kabupaten Bekasi Transparan Kelola Dana Hibah Rp29 MiliarMenyikapi hal tersebut, Gubernur Jawa Barat telah mengundang para Bupati dan Wali Kota dari delapan daerah terdahulu bersama Dewan Pengupahan masing-masing untuk berdiskusi di Lembur Pakuan, Kabupaten Subang, Sabtu (27/12/2025). Dalam arahannya, Gubernur menginstruksikan pembukaan ruang dialog seluas-luasnya guna menyamakan persepsi […]











