Berita

Ahli Pidana Dr.Dwi Seno : Tindak Pidana Terhadap Diri Terdakwa Belum Vooltoid !

Jakarta – Temporatur.com Dr.Dwi Seno Wijanarko. S.H.,M.H., CPCLE.,CPA. Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya dengan Jabatan Fungsional Akademik “Assistant Professor” (Lektor 300) (Curicullum Vitae : terlampir), dihadirkan sebagai ahli hukum pidana oleh KANTOR HUKUM LAW OFFICE SOLUSI, berdasarkan surat nomor 052/Dir-SOL0/X/2023 yang dimohonkan kepada Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya jo Surat Tugas nomor : 1004/XII/2023 Tertanggal 4 Desember 2023 dalam Agenda Pembuktian Persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang Jl. Taman Makam Pahlawan Taruna No.7, RT.001/RW.009, Sukasari, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, pada senin tanggal 11 Desember 2023 . SelanjutnyaDari Ketua Karang Taruna Menuju Kursi Desa, Gelombang Dukungan Pemuda untuk Nursidik “Menir” Kian Tak TerbendungDr.Dwi Seno berpendapat bahwa didalam Perkara Pekerja Migran Indonesia, yang dimaksud dengan penempatan itu merupakan satu rangkaian proses sejak rekrut, urus dokumen, penampungan, pemberangkatan, dan serah terima pada Mitra/agensi atau Pemberi Kerja bahkan hingga orang yang ditempatkan kembali ke tempat semula sebelum penempatan, artinya seluruh rangkaian tahap […]

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.