AAG (15) di Vonis Hakim PN Jakarta Selatan 3 Tahun 6 Bulan Penjara,Arist Merdeka Sirat : Kasus AG Momentum Revisi UU SPPA

  Jakarta –  Temporatur.com SelanjutnyaDPRD Kaltim Sepakati Tuntutan Mahasiswa, Pimpinan dan 7 Ketua Fraksi Teken Pakta IntegritasPutusan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan yang memvonis AG (15) dengan hukuman 3 tahun 6 bulan pidana penjara adalah sudah tepat. “karena oleh Hakim tunggal yang ditunjuk Makamah Agung sebagai Hakim anak dalam putusannya AG dinyatakan bersalah telah turut serta membiarlan terjadinya kekerasan dan penganiayaan berat yang dilakukan tersangkah utama Mario Dandy”, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak dalam jumpa pers di PN Jakarta Selatan usai menghadiri pembacaan vonis hakim,[Senin 10/04/2023). Lebih lanjut Arist dalam keterangan persnya sesuai dengan ketentuan UU RI Nomor : 11 Tahun 2014 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak (SPPA) demi keadilan bagi korban dari anak berkonflik dengan hukum sudah layak AG mendapat hukuman 3 tahun enam bulan. Dengan hukuman ini Hakim memberi kesempatan untuk berubah dan sebagai contoh dan pelajaran untuk anak-anak remaja di Indonesia. […]