Grand Final Muli Mekhanai Lampung 2025 Digelar Megah, Ridho Irawan Harumkan Nama Lampung Utara
Penulis: Suryo S
Melindungi Wartawan: Jangan Biarkan Mereka Jadi ‘Pahlawan’ yang Terlupakan
Dalam era demokrasi yang katanya “bebas”, kita menemukan paradoks yang menarik. Di satu sisi, kita memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kebebasan pers dan hak untuk berkomunikasi. Namun, di sisi lain, wartawan masih menghadapi ancaman, kekerasan, dan intimidasi dalam menjalankan tugasnya.
Toko Pemurnian Emas, dan Pembelian emas, dari Penambang Emas Tanpa Izin, Milik Inan, Berjalan Dengan Kangkangi Aturan.
Kabupaten Lebong,- Membuka usaha toko yang melakukan pemurnian atau pengolahan emas, maka memerlukan izin usaha industri berdasarkan pada ketentuan perindustrian, bukan pertambangan, karena Pembelian emas dari pertambangan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif, termasuk denda hingga Rp100 miliar dan hukuman penjara hingga 5 tahun. Sanksi ini berlaku bagi setiap orang yang terlibat dalam penambangan tanpa izin, termasuk penampung, pengolah, pengangkut, dan penjual emas tersebut. Sanksi Pidana, Sesuai Pasal 158 dan 161 UU No. 3 Tahun 2020, setiap orang yang terlibat dalam pertambangan tanpa izin, termasuk pembelian emas dari tambang ilegal, dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. SelanjutnyaMiris Diduga Oknum Guru SDN 02 Sukasari Tolak Pendaftaran Anak YatimSelain itu Sanksi Administratif, seperti pencabutan izin usaha, pembekuan izin, atau sanksi lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun Berbeda dengan seseorang yang kerap di sapa inan, Beralamat Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, […]
Polsek Stabat Gelar Patroli Untuk Antisipasi C3 dan Gangguan Kamtibmas
LANGKAT,Temporatur.com | Guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, Polsek Stabat jajaran Polres Langkat menggelar kegiatan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada malam hari, khususnya di wilayah-wilayah rawan tindak kriminal,Sabtu (25/5/2025) SelanjutnyaMiris Diduga Oknum Guru SDN 02 Sukasari Tolak Pendaftaran Anak Yatim Kegiatan patroli ini difokuskan pada upaya antisipasi kejahatan C3 (Curat, Curas, dan Curanmor) serta berbagai bentuk gangguan kamtibmas lainnya, dengan menyisir jalur sepi, pemukiman warga, dan pusat aktivitas masyarakat. SelanjutnyaMantan Kades Berpengalaman, Sairan Nudiansah SH Raih Dukungan Kuat dari Tokoh Pemuda Maju di Pilkades Sukamulya Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi., melalui Kapolsek Stabat AKP Sisbudianto mengatakan bahwa patroli KRYD merupakan langkah strategis Polri dalam mencegah tindak kejahatan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat. Selanjutnya2 Pelaku Bebas dari Polsek Cikarang Utara, Keluarga Korban Pembunuhan di Cikarang Utara Minta Keadilan “Patroli ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Stabat untuk menjaga […]
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
























