Kabupaten Lebong,- Membuka usaha toko yang melakukan pemurnian atau pengolahan emas, maka memerlukan izin usaha industri berdasarkan pada ketentuan perindustrian, bukan pertambangan, karena Pembelian emas dari pertambangan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif, termasuk denda hingga Rp100 miliar dan hukuman penjara hingga 5 tahun. Sanksi ini berlaku bagi setiap orang yang terlibat dalam penambangan tanpa izin, termasuk penampung, pengolah, pengangkut, dan penjual emas tersebut.
Sanksi Pidana, Sesuai Pasal 158 dan 161 UU No. 3 Tahun 2020, setiap orang yang terlibat dalam pertambangan tanpa izin, termasuk pembelian emas dari tambang ilegal, dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu Sanksi Administratif, seperti pencabutan izin usaha, pembekuan izin, atau sanksi lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Namun Berbeda dengan seseorang yang kerap di sapa inan, Beralamat Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, inan membuka toko yang melakukan pemurnian atau pengolahan emas, serta Pembelian Emas dari para penambang ilegal, akan tetapi para penegak hukum tidak memiliki keberanian untuk melakukan Penerapan hukum pada dirinya, hal ini terbukti toko Milik inan sudah berjalan atau beraktivitas dengan waktu yang lama tanpa mentaati Beberapa mekanisme aturan , bahkan Undang – undang mampu di abaikan.
Seperti yang di ungkapkan salah satu warga berinisial BR, yang memiliki profesi sebagai Para pencari emas, terhadap awak media dirinya mengatakan, “Mekanisme Aturan maupun undang – undang , tentu tidak berlaku di kabupaten Lebong terkhusus untuk penambangan emas tanpa izin, buktinya pak inan sudah lama beroperasi, sebagai Pembeli emas dari para penambang yang melakukan penambang emas secara ilegal, dan terang – terangan membuka toko”.tuturnya
“Bila benar ada aturan atau undang – undang berlaku untuk kegiatan penambang emas secara ilegal maka hendak nya di terapkan, terutama terhadap para Pembeli sebagai penadah”.tutupnya.
Sementara Pak Inan, ketika di hubungi melalui sambungan telepon Aplikasi WhatsApp, akan tetapi dirinya tidak merespon dan tidak meberikan jawaban, yang terkesan memilih untuk No comen, hingga berita ini layak di tayangkan. (Tim)