Berita, Daerah

Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 12 Luengsa, Aceh Timut

Dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 12 Luengsa, Aceh Timur, semakin menguat. Berdasarkan informasi dari sejumlah wali murid, mereka mengaku tidak pernah menerima bantuan PIP tahun 2024, namun nama mereka tercatat sebagai penerima dana dengan bukti tanda tangan.

Berita, Opini

Ketika Bayang – bayang Korupsi Menghantui Istana: Sebuah Refleksi atas Penangkapan Wamenaker Noel”

Kasus ini menjadi refleksi bagi kita semua untuk selalu mengedepankan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab. Berdasarkan *Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi*, Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.