Pejabat Bappenda Kabupaten Bogor Diduga Merangkap Plt Kabid Diskominfo Jadi Sorotan Publik
Sistem kebijakan pemerintahan, seringkali kita mendengar istilah Pelaksana Tugas (Plt) atau penjabat sementara lainnya. Keberadaan Plt ini bukan sekadar formalitas, melainkan mekanisme krusial untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan lancar ketika pejabat definitif berhalangan.
Ini adalah sebuah upaya menjaga kesinambungan layanan publik dan stabilitas birokrasi, terutama di tengah situasi yang tak terduga. Tanpa adanya Plt, kekosongan jabatan bisa memicu kevakuman kepemimpinan dan menghambat jalannya pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
Dalam definisi PLT adalah Pegawai yang ditunjuk dan diberikan mandate untuk mengisi jabatan kedinasan serta menduduki jabatan struktural tertentu dalam melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap. Sehingga dapat di simpulkan gubernur menunjuk PLT lantaran pejabat definitif berhalangan tetap.
Seperti halnya yang terjadi di bawah kepemimpinan Bupati Bogor Rudi, adanya kekosongan di Kepala Bidang Diskominfo kabupaten Bogor pola penunjukan Plt memunculkan kritik soal konsistensi penerapan sistem yang kurang profesional.
Akibat dari adanya kekosongan dan demi meminimalisir terjadinya stagnasi, jabatan-jabatan kosong tersebut dirangkap jabatan oleh pejabat lainnya.
Dari pejabat Kepala Sub Bidang Keberatan pada Bidang Penagihan, Keberatan, dan Pengawasan Pendapatan Daerah pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah
diduga merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Dinas Diskominfo Kabupaten Bogor.
Dugaan rangkap jabatan ini memicu sorotan publik karena dianggap berpotensi melanggar aturan kepegawaian dan menimbulkan benturan kepentingan.
Menanggapi hal tersebut Praktisi hukum, Ardi butar butar menilai, tanpa kejelasan waktu dan transparansi, praktik tersebut berisiko melanggengkan zona nyaman di lingkar birokrasi.
Ardi butar butar, menyebut Plt semestinya bersifat sementara. “Kalau terus berulang, ini bukan lagi transisi, tapi pola,” ujarnya,
Ia juga menyoroti rangkap jabatan yang dinilai rawan konflik kepentingan. Kepala Sub Bidang Keberatan pada Bidang Penagihan, Keberatan, dan Pengawasan Pendapatan Daerah pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, disebut merangkap sebagai Plt di Kepala Bidang Diskominfo Kabupaten Bogor.
“Persoalannya, apakah mereka pun mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang doule dari kedua jabatan yang dipikulnya atau justru hanya mendapatkan salah satu dari jabatannya saja?.” ujarnya.
Lantas siapa yang akan menjadi Kepala Bidang Diskominfo Kab Bogor? Sumber itu menyebutkan nama Adi Mora yang sekarang menjadi kepala bidang dinas Diskominfo Kab Bogor.
Sebelumnya Adi Mora pernah menjadi Kabid Diskominfo Kabupaten Bogor dan pengalaman ini merujuk Plt yang pernah menjadi Kepala Bidang Diskominfo di instansi Pemerintah Kabupaten Bogor.
Ketika pimpinan redaksi Media Internusa Media Grup konfirmasi ke salah satu pejabat Dinas Diskominfo Kabupaten Bogor mengatakan, “Walaikumsalam, Kabid pikp diisi Plt yaitu Pak Adi Mora. Iya pejabat Bappenda, kalau Plt kan bisa dari luar.” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Jum’at (03/07/26).
(Red)















