ANGGARAN Rp466 JUTA MTsN 3 MANDAILING NATAL DISOROT TAJAM! DIDUGA ADA KEJANGGALAN PERTANGGUNGJAWABAN, KEPALA MADRASAH HAMPIR SEBULAN TAK MERESPONS KONFIRMASI
- account_circle AMAT
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MANDAILING NATAL –Temporatur.cim)Pengelolaan anggaran negara di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 3 Mandailing Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, kini menjadi sorotan serius. Sejumlah pos anggaran Tahun Anggaran 2025 memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi, realisasi kegiatan, serta pertanggungjawaban penggunaan uang negara yang harus dijelaskan secara terbuka oleh pihak madrasah.
Sabtu, 7 November 2026 – Berdasarkan data anggaran yang dihimpun awak media, terdapat 26 pos anggaran pada MTsN 3 Mandailing Natal dengan total nilai mencapai Rp466.730.000. Besarnya anggaran tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan serius yang membutuhkan penjelasan terbuka dari pihak madrasah. Publik berhak mengetahui ke mana uang negara tersebut dialokasikan, bagaimana realisasinya, serta apakah seluruh kegiatan benar-benar dilaksanakan sesuai laporan pertanggungjawaban.
Sejumlah alokasi anggaran tercatat untuk berbagai kebutuhan, mulai dari belanja modal, pengembangan perpustakaan, sarana dan prasarana, pembayaran honor rutin, kegiatan ekstrakurikuler, operasional satuan kerja, perjalanan dinas, hingga pemeliharaan gedung dan bangunan. Seluruh anggaran tersebut bersumber dari APBN sehingga wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada negara serta masyarakat.
Salah satu pos yang menjadi perhatian adalah pembayaran honor rutin sebesar Rp109.200.000. Selain itu, terdapat honorarium satpam, petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp104.000.000. Angka tersebut membutuhkan penjelasan mengenai jumlah penerima, besaran pembayaran, periode pembayaran, serta bukti bahwa dana benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.
Tidak hanya itu, anggaran pemeliharaan gedung dan bangunan tercatat sebesar Rp114.570.000. Kemudian pemeliharaan peralatan dan mesin serta pengadaan sarana sebesar Rp49.150.000, disusul pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp25.308.000. Pertanyaannya, pekerjaan apa saja yang telah dilakukan? Barang apa yang telah dibeli? Bagaimana kondisi fisik hasil penggunaan anggaran tersebut? Semua itu harus bisa dibuktikan, bukan sekadar tertulis dalam dokumen administrasi.
Sorotan juga tertuju pada sejumlah anggaran kegiatan pendidikan dan ekstrakurikuler, seperti kepramukaan, olahraga, UKS, tahfiz Al-Qur’an, percakapan bahasa Inggris dan Arab, evaluasi pembelajaran, serta pengembangan potensi siswa. Apakah seluruh kegiatan tersebut benar-benar terlaksana sesuai laporan? Di mana bukti pelaksanaan, dokumentasi, dan daftar penerimanya? Pertanyaan-pertanyaan tersebut wajib dijawab agar tidak menimbulkan dugaan adanya kegiatan fiktif atau laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai kenyataan.
Jangan sampai anggaran terlihat begitu rapi di atas kertas, tetapi realisasinya justru menyimpan tanda tanya besar. Dugaan ketidaksesuaian antara laporan dan fakta di lapangan harus diuji secara serius melalui pemeriksaan dokumen, bukti transaksi, kuitansi, dokumentasi kegiatan, serta pengecekan langsung terhadap barang dan pekerjaan yang dibiayai APBN. Hingga saat ini, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta.
Ironisnya, ketika awak media berupaya menjalankan fungsi kontrol sosial dengan meminta klarifikasi kepada kepala MTsN 3 Mandailing Natal melalui pesan WhatsApp, menurut keterangan awak media, hampir satu bulan berlalu tanpa adanya jawaban maupun tanggapan. Padahal, konfirmasi tersebut dilakukan untuk memperoleh penjelasan terkait sejumlah pos anggaran yang menjadi perhatian publik.
Seorang pejabat yang mengelola anggaran negara semestinya tidak alergi terhadap pertanyaan wartawan. Konfirmasi bukan serangan pribadi, bukan pula upaya menjatuhkan nama baik seseorang, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk memastikan penggunaan uang negara berjalan sesuai aturan. Jika memang seluruh kegiatan telah dilaksanakan dan anggaran telah dipertanggungjawabkan dengan benar, seharusnya tidak ada alasan untuk menghindari penjelasan.
Memang, tidak adanya jawaban dari kepala madrasah bukan merupakan bukti terjadinya tindak pidana. Namun, sikap tidak memberikan tanggapan terhadap persoalan penggunaan anggaran publik tentu tidak membantu membangun kepercayaan masyarakat. Publik membutuhkan keterbukaan, bukan kebisuan ketika pertanyaan mengenai pertanggungjawaban uang negara diajukan.
Atas sejumlah persoalan tersebut, awak media menyatakan akan membawa dan menyerahkan data beserta dokumen pendukung kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, serta Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia dan instansi pengawasan terkait. Langkah ini dilakukan agar seluruh pos anggaran dapat diperiksa secara objektif, menyeluruh, dan profesional.
APH diminta tidak hanya melakukan pemeriksaan sebatas dokumen administrasi di atas meja. Penelusuran harus mencakup bukti transaksi, kuitansi, dokumen pengadaan, daftar penerima honor, bukti pembayaran, dokumentasi kegiatan, serta pemeriksaan langsung terhadap kondisi fisik sarana dan prasarana. Dengan demikian, dapat diketahui apakah laporan pertanggungjawaban benar-benar sesuai dengan realisasi di lapangan.
Inspektorat Jenderal Kementerian Agama juga diharapkan tidak tinggal diam. Sebagai lembaga pengawasan internal, pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran MTsN 3 Mandailing Natal perlu dilakukan secara serius. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, kegiatan fiktif, pembayaran tidak sesuai peruntukan, ataupun bentuk pelanggaran lainnya, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Awak media menegaskan bahwa persoalan ini bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara. Kepala MTsN 3 Mandailing Natal tetap diberikan ruang seluas-luasnya untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, maupun bukti pendukung atas seluruh pos anggaran yang menjadi sorotan. Masyarakat juga berharap persoalan ini tidak berhenti sebagai polemik pemberitaan tanpa adanya pemeriksaan yang jelas.
Kini publik menunggu keberanian APH dan instansi pengawasan terkait untuk membuka persoalan ini secara terang-benderang. Jangan sampai dugaan kejanggalan penggunaan anggaran pendidikan hanya menjadi isu yang berlalu tanpa pemeriksaan. Uang negara bukan milik pribadi pejabat, melainkan amanah rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan. Jika memang tidak ada penyimpangan, buktikan dengan data dan fakta. Namun, jika ditemukan pelanggaran, tegakkan hukum tanpa pandang bulu!
(Tim)





Saat ini belum ada komentar