Diduga Dianiaya di Depan Warung, Perempuan di Kerek Tuban Lapor Polisi, Korban Dikawal Jalani Visum
- account_circle EV
- calendar_month 2 menit yang lalu
- print Cetak

Keterangan foto: Diduga Dianiaya di Depan Warung, Perempuan di Kerek Tuban Lapor Polisi, Korban Dikawal Jalani Visum
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Diduga Dianiaya di Depan Warung, Perempuan di Kerek Tuban Lapor Polisi, Korban Dikawal Jalani Visum
TUBAN — TEMPORATUR.COM
Seorang perempuan bernama Wiwin Anggraeni melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya di kawasan pertigaan Ngidon, tepatnya di depan sebuah warung di Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Kamis (5/11/2026).
Dalam laporan tersebut, seorang warga berinisial L alias Kotrek, asal Desa Pucangan, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, disebut sebagai pihak terlapor. Dugaan penganiayaan itu kini dilaporkan telah masuk dalam penanganan Polresta Tuban.
Berdasarkan dokumen Tanda Bukti Laporan (TBL) Nomor TBL/1378/XI/RES.1.6/2026/SPKT/POLRES TUBAN/POLDA JATIM, peristiwa bermula sekitar pukul 16.30 WIB ketika korban sedang berada di sebuah warung.
Terlapor kemudian mendatangi korban dan mempertanyakan persoalan kehilangan uang sebesar Rp15 juta. Percakapan tersebut diduga berujung pada perselisihan di lokasi kejadian.
Dalam kronologi laporan, terlapor diduga melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong yang mengenai wajah korban. Akibatnya, korban mengaku mengalami luka lecet dan lebam pada bagian pelipis sebelah kiri.
Peristiwa tersebut disebut disaksikan sejumlah orang yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Jurnalis Diduga Ikut Mendapat Perlakuan Tidak Menyenangkan
Persoalan tidak berhenti pada dugaan penganiayaan terhadap korban. Seorang awak media yang berada di lokasi juga disebut sempat berupaya melerai perselisihan untuk mencegah situasi semakin memanas.
Namun, berdasarkan kronologi yang diterima redaksi, terlapor diduga menepis gawai milik jurnalis tersebut hingga terjatuh. Selain itu, terdapat dugaan ucapan verbal yang dinilai merendahkan profesi kewartawanan.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian karena kebebasan pers dan perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur sanksi terhadap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Namun, penerapannya harus dibuktikan berdasarkan unsur hukum dan fakta kejadian.
Polisi Kawal Korban Jalani Visum
Setelah kejadian, Wiwin Anggraeni mendatangi Mapolresta Tuban untuk melaporkan dugaan penganiayaan tersebut dan meminta perlindungan hukum.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satreskrim Polresta Tuban dilaporkan mengawal korban menjalani pemeriksaan medis di RSUD Dr. R. Koesma Kabupaten Tuban.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperoleh visum et repertum sebagai salah satu alat bukti medis dalam proses penanganan perkara.
Langkah kepolisian mendampingi korban mendapat apresiasi dari pihak korban dan kalangan pers. Pengawalan pemeriksaan medis dinilai menjadi bagian penting dalam memastikan kondisi korban terdokumentasi secara medis.
Dugaan Pasal yang Perlu Didalami
Berdasarkan konstruksi peristiwa yang dilaporkan, terdapat sejumlah ketentuan hukum yang dapat menjadi bahan pendalaman penyidik, antara lain:
Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.
Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, apabila ditemukan unsur pencemaran atau penyerangan kehormatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, apabila terbukti terdapat kesengajaan menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Penerapan pasal-pasal tersebut sepenuhnya bergantung pada hasil pemeriksaan, kecukupan alat bukti, serta penilaian penyidik terhadap unsur masing-masing tindak pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pihak terlapor maupun penjelasan langsung penyidik mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
Redaksi mendorong agar Polresta Tuban menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan, termasuk memeriksa seluruh saksi serta mengumpulkan bukti yang berkaitan dengan dugaan penganiayaan maupun dugaan tindakan terhadap jurnalis.
Pihak terlapor tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. Asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(EV)
- Penulis: EV
- Editor: Redaksi
- Sumber: https://temporatur.com/


Saat ini belum ada komentar