Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Putusan MA Batalkan Surat Penyetaraan Ijazah Gibran, Desakan Pemakzulan Wapres Menguat

Putusan MA Batalkan Surat Penyetaraan Ijazah Gibran, Desakan Pemakzulan Wapres Menguat

  • account_circle KH Ronggo Sutrisno
  • calendar_month 3 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Putusan MA Batalkan Surat Penyetaraan Ijazah Gibran, Desakan Pemakzulan Wapres Menguat

JAKARTA — TEMPORATUR.COM

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memicu polemik politik dan hukum. Putusan tersebut menjadi perhatian publik sekaligus memperkuat desakan sejumlah pihak agar DPR menindaklanjuti persoalan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran saat pencalonan sebagai wakil presiden.

Dalam perkara kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 yang diputus pada 30 Oktober 2026, MA mengabulkan gugatan Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Majelis hakim membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

Perkara tersebut berkaitan dengan keabsahan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tentang penyetaraan pendidikan yang menjadi bagian dari polemik persyaratan pendidikan Gibran.

Putusan MA ini kemudian memunculkan kembali pertanyaan mengenai konsekuensi hukum terhadap jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Namun, putusan tersebut tidak secara otomatis memberhentikan Gibran dari jabatannya. Pembatalan dokumen administrasi dan pemberhentian wakil presiden merupakan dua persoalan hukum yang berbeda.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat SMA.

Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut. MK juga menilai persoalan pemenuhan persyaratan pencalonan secara substantif merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya.

Desakan Pemakzulan dan Peran DPR

Di tengah perkembangan putusan tersebut, desakan pemakzulan Gibran kembali menjadi perbincangan di kalangan aktivis, kelompok masyarakat, dan sejumlah elemen politik.

Konsolidasi berbagai kelompok di Jakarta juga disebut menjadi bagian dari upaya menyuarakan tuntutan agar DPR mengambil langkah konstitusional terhadap persoalan tersebut.

Meski demikian, besarnya dukungan terhadap tuntutan pemakzulan masih memerlukan pembuktian melalui data dan representasi yang jelas. Tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai aspirasi seluruh masyarakat Indonesia.

Secara konstitusional, mekanisme pemberhentian presiden maupun wakil presiden diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

Prosesnya harus dimulai melalui pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum, perbuatan tercela, atau tidak lagi terpenuhinya persyaratan jabatan. Selanjutnya, DPR dapat meminta MK memeriksa dan memutus pendapat tersebut sebelum proses diteruskan kepada MPR.

Dengan demikian, putusan MA dapat menjadi perkembangan hukum penting dalam polemik dokumen penyetaraan pendidikan Gibran. Namun, keputusan mengenai pemberhentian dari jabatan wakil presiden tetap harus melalui tahapan konstitusional yang berlaku.

Publik kini menantikan sikap DPR dalam merespons perkembangan perkara tersebut, termasuk bagaimana lembaga legislatif menjalankan fungsi pengawasan dan kewenangan konstitusionalnya.

Polemik ini sekaligus menjadi ujian bagi penegakan hukum dan tata kelola demokrasi, terutama dalam memastikan bahwa setiap pejabat negara tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku.

Opini Artikel : KH. Ronggo Sutrisno (Aki -aki di serambi masjid Al – Ikhlas Janur Kuning Priok)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less