Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » ACPAI: Istilah “Wartawan Bodrex” Jangan Jadi Stigma untuk Membungkam Kritik Pers

ACPAI: Istilah “Wartawan Bodrex” Jangan Jadi Stigma untuk Membungkam Kritik Pers

  • account_circle April
  • calendar_month 3 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ACPAI: Istilah “Wartawan Bodrex” Jangan Jadi Stigma untuk Membungkam Kritik Pers

JAKARTA — TEMPORATUR.COM

Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia (ACPAI) menegaskan bahwa istilah “wartawan bodrex” tidak seharusnya digunakan secara sembarangan untuk mendiskreditkan profesi pers, terutama terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan bertanggung jawab.

Ketua Umum DPP ACPAI, Herry Setiawan, S.H., C.B.J., C.E.J., bersama Humas DPP ACPAI, Ziqro Fernando C.Par., C.ILJ, menyampaikan penegasan tersebut pada Selasa (27/10/2026). Keduanya menekankan pentingnya membedakan penyalahgunaan profesi wartawan dari kegiatan jurnalistik yang berlandaskan fakta, etika, dan kepentingan publik.

Herry mengatakan, profesi wartawan memiliki tanggung jawab menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial. Karena itu, penilaian terhadap seorang wartawan semestinya didasarkan pada tindakan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar label negatif.

“Jangan sampai istilah ‘wartawan bodrex’ digunakan secara sembarangan untuk menggeneralisasi atau mendiskreditkan insan pers. Jika ada pihak yang menyalahgunakan profesi wartawan, silakan ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. Namun, wartawan yang menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional tidak boleh begitu saja dicap negatif hanya karena mengajukan pertanyaan kritis,” tegas Herry.

Menurutnya, kritik dan pertanyaan jurnalistik merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Pejabat publik, instansi pemerintah, pelaku usaha, maupun pihak lain yang berkaitan dengan persoalan publik perlu memberikan ruang bagi wartawan untuk mencari informasi dan meminta klarifikasi.

Ia menambahkan, keberatan terhadap suatu pemberitaan sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia, seperti klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi, bukan dengan membangun stigma tanpa dasar yang jelas.

Kritik Pers Harus Dijawab dengan Data dan Fakta

Humas DPP ACPAI, Ziqro Fernando, menegaskan bahwa kritik jurnalistik dan dugaan penyalahgunaan profesi merupakan dua persoalan berbeda yang tidak boleh dicampuradukkan.

Menurut Ziqro, apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan wartawan untuk melakukan pemerasan, intimidasi, atau tindakan lain yang diduga melanggar hukum, persoalan tersebut harus ditangani berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, permintaan klarifikasi, pertanyaan kritis, dan peliputan terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat tidak seharusnya otomatis dijadikan alasan untuk memberikan cap negatif kepada wartawan.

“Jangan sampai istilah ‘wartawan bodrex’ menjadi tameng untuk menghindari pertanyaan jurnalistik atau menutup ruang pengawasan publik. Kritik dan pertanyaan pers yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat semestinya dijawab dengan data, fakta, dan klarifikasi, bukan dengan stigma,” ujar Ziqro.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa wartawan juga wajib menjalankan tugas secara profesional dengan mematuhi kode etik jurnalistik, melakukan verifikasi, menjaga keberimbangan pemberitaan, menghormati asas praduga tak bersalah, serta memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyampaikan tanggapan.

ACPAI Ingatkan Fungsi Kontrol Sosial dalam UU Pers

ACPAI mengingatkan bahwa kemerdekaan pers memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 3 UU Pers mengatur fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Sementara itu, Pasal 6 mengatur peran pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Menurut ACPAI, ketentuan tersebut menegaskan pentingnya ruang bagi kegiatan jurnalistik, termasuk ketika wartawan meminta penjelasan kepada pejabat publik, instansi pemerintah, maupun pelaku usaha mengenai persoalan yang berdampak pada masyarakat.

Keterbukaan terhadap pertanyaan media dinilai menjadi salah satu unsur penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik.

Namun, ACPAI juga menekankan bahwa kemerdekaan pers harus dijalankan secara bertanggung jawab. Perlindungan terhadap profesi wartawan tidak berarti membenarkan tindakan yang melanggar hukum atau mengabaikan etika jurnalistik.

Tolak Penyalahgunaan Profesi dan Pelabelan Tanpa Bukti

Herry menegaskan, ACPAI tidak membenarkan penyalahgunaan profesi pers untuk kepentingan pribadi yang bertentangan dengan hukum dan etika jurnalistik.

Pada saat yang sama, tuduhan terhadap wartawan harus didukung fakta yang dapat diperiksa. Profesionalitas seseorang perlu dinilai berdasarkan perilaku, bukti, dan proses jurnalistik yang dijalankan, bukan semata-mata label yang diberikan pihak lain.

Apabila terjadi sengketa pemberitaan, penyelesaian dapat ditempuh melalui komunikasi, klarifikasi, hak jawab, hak koreksi, maupun mekanisme pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.

ACPAI juga mendorong seluruh insan pers untuk terus meningkatkan kompetensi, menjaga independensi, serta memperkuat kepercayaan masyarakat melalui pemberitaan yang faktual dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pers profesional merupakan mitra pengawasan publik, bukan musuh kekuasaan. Kemerdekaan pers harus dijaga, penyalahgunaan profesi harus ditindak berdasarkan bukti, dan setiap kritik harus dijawab secara proporsional. Demokrasi yang sehat membutuhkan pers yang bertanggung jawab dan pihak-pihak yang terbuka terhadap pengawasan,” tutup Herry Setiawan.

Tentang ACPAI

Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia (ACPAI) merupakan organisasi yang mendorong penguatan profesionalisme pers, tanggung jawab jurnalistik, keterbukaan informasi, serta pengawasan publik yang berlandaskan fakta dan ketentuan hukum.

(AP)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less