Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Putusan Kasus Asusila Anak di PN Cikarang: LBH Ampuh Indonesia Apresiasi Kinerja APH

Putusan Kasus Asusila Anak di PN Cikarang: LBH Ampuh Indonesia Apresiasi Kinerja APH

  • account_circle Apri
  • calendar_month 14 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Putusan Kasus Asusila Anak di PN Cikarang: LBH Ampuh Indonesia Apresiasi Kinerja APH

BEKASI  – TEMPORATUR.COM

Majelis Hakim Membacakan Vonis 9 Tahun’ Penjara untuk Terdakwa M Ardyansah, Rangkaian proses peradilan perkara pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan nomor register 264/Pid.B/2026/PN Ckr atas nama Terdakwa Mohamad Ardyansah resmi memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang telah membacakan putusan atas perkara tersebut pada Kamis (22/10/2026).

Dalam perkara ini, Terdakwa didakwa atas dugaan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya. Dakwaan tersebut menjerat Terdakwa dengan Pasal 81 Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 yang telah diubah melalui UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 473 Ayat (2) jo. Pasal 126 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo. UU Penyesuaian Pidana, serta Pasal 454 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023.

Kuasa Hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ampuh Indonesia, Hadromi, S.H., menyampaikan rasa syukur serta apresiasi mendalam atas tuntasnya seluruh tahapan persidangan yang berjalan tertib dan lancar.

“Kami menyampaikan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Yang Mulia Majelis Hakim PN Cikarang yang memimpin persidangan dengan penuh kebijaksanaan, kesabaran, dan ketelitian. Putusan yang dijatuhkan telah mencerminkan prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi korban serta masyarakat,” ujar Hadromi, S.H., Kamis (22/10/2026).

Hadromi juga memberikan apresiasi kepada jajaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai bekerja secara profesional, objektif, dan berintegritas tinggi dalam menyusun konstruksi dakwaan hingga menuntut keadilan di ruang sidang.

Tak lupa, LBH Ampuh Indonesia menyoroti kerja keras jajaran kepolisian yang mengawal kasus ini sejak awal. Secara khusus, apresiasi dialamatkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Kabupaten Bekasi atas respons cepat dan dedikasinya.
“Proses penegakan hukum dalam kasus kejahatan terhadap anak bukanlah perkara mudah. Penghargaan setinggi-tingginya kami berikan kepada Unit PPA Polres Metro Kabupaten Bekasi yang bekerja profesional mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka,” lanjutnya.

Penanganan perkara ini menjadi bukti nyata sinergi aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Bekasi dalam menegakkan supremasi hukum, khususnya dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak sebagai kelompok rentan. LBH Ampuh Indonesia berharap putusan ini dapat memberikan rasa keadilan yang holistik serta menjadi penanda tegas bahwa kejahatan terhadap anak tidak mendapatkan tempat di hukum Indonesia.

(APR)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less