Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » LSM KCBI Soroti Legalitas Kavling Harmoni Hanjawong Village di Sukamakmur

LSM KCBI Soroti Legalitas Kavling Harmoni Hanjawong Village di Sukamakmur

  • account_circle Suryo
  • calendar_month 18 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LSM KCBI Soroti Legalitas Kavling Harmoni Hanjawong Village di Sukamakmur

BOGOR — TEMPORATUR.COM

Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Pimpinan Cabang Bogor menyoroti aktivitas pematangan lahan dan pemasaran kawasan kavling Harmoni Hanjawong Village yang berlokasi di seberang Kantor Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.

LSM KCBI mempertanyakan kelengkapan perizinan, kesesuaian pemanfaatan ruang, serta kebenaran materi promosi yang digunakan untuk menawarkan kawasan tersebut kepada calon konsumen.

Ketua LSM KCBI Cabang Bogor, Agus Marpaung, S.H., menegaskan bahwa keberadaan proyek di lokasi yang berdekatan dengan kantor pemerintahan kecamatan perlu menjadi perhatian serius, terutama terkait kepatuhan terhadap ketentuan tata ruang dan administrasi perizinan.

Menurut Marpaung, pihaknya ingin memastikan apakah seluruh aktivitas pengembangan dan pemasaran kawasan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta agar legalitas proyek ini diperiksa secara terbuka. Pemerintah kecamatan dan dinas teknis terkait perlu memastikan apakah kegiatan pematangan lahan dan pemasaran kavling telah memenuhi persyaratan yang diwajibkan,” ujar Marpaung.

KCBI Pertanyakan Materi Promosi di Google Maps

Selain menyoroti aspek perizinan, KCBI juga mempertanyakan materi promosi visual yang ditemukan pada titik lokasi Harmoni Hanjawong Village di platform Google Maps.

Menurut penelusuran internal KCBI, sejumlah foto yang diunggah oleh akun atas nama Yusnia Salsabila menampilkan berbagai fasilitas, termasuk wahana rekreasi seperti flying fox.

Marpaung mempertanyakan hubungan pemilik akun tersebut dengan pihak pengembang maupun pengelola pemasaran kawasan. Ia juga meminta penjelasan mengenai kesesuaian foto-foto tersebut dengan kondisi fasilitas yang benar-benar tersedia di lokasi proyek.

“Kami ingin mengetahui apakah saudari Yusnia Salsabila merupakan staf resmi atau agen pemasaran pengembang. Kami juga meminta penjelasan apakah fasilitas yang ditampilkan dalam foto benar-benar tersedia di lokasi atau merupakan ilustrasi dari tempat lain,” katanya.

Ia menilai, apabila materi promosi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, hal tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman bagi calon pembeli.

Karena itu, KCBI meminta pihak pengembang memberikan penjelasan disertai bukti yang dapat diverifikasi. Meski demikian, dugaan ketidaksesuaian materi promosi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.

Perizinan dan Kesesuaian Tata Ruang Disorot

KCBI turut meminta pemeriksaan terhadap persyaratan perizinan dan kesesuaian tata ruang kawasan Harmoni Hanjawong Village.

Sejumlah aspek yang menjadi perhatian meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), dokumen lingkungan sesuai skala dan jenis kegiatan, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) apabila pembangunan yang dilakukan mensyaratkannya.

Selain itu, status peruntukan lahan berdasarkan rencana tata ruang yang berlaku di Kabupaten Bogor juga dinilai perlu dipastikan oleh instansi berwenang.

Menurut Marpaung, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan kegiatan pematangan lahan dan pemasaran kavling tidak bertentangan dengan ketentuan pemanfaatan ruang maupun persyaratan administrasi yang berlaku.

“Lokasinya berada tepat di seberang Kantor Kecamatan Sukamakmur dan di belakang Kantor Urusan Agama (KUA). Karena itu, kami meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan berdasarkan dokumen dan kondisi faktual di lapangan,” ujarnya.

Ia juga meminta pihak kecamatan menjelaskan apakah pengawasan terhadap aktivitas tersebut telah dilakukan sesuai kewenangannya.

Namun, hingga terdapat hasil pemeriksaan atau keterangan resmi dari instansi berwenang, status kelengkapan perizinan proyek tersebut belum dapat disimpulkan.

Surat Klarifikasi Disiapkan, DPKPP dan Satpol PP Berpotensi Dilibatkan

Sebagai tindak lanjut, KCBI menyatakan telah menyiapkan surat konfirmasi dan permohonan klarifikasi yang ditujukan kepada Camat Sukamakmur serta jajaran direksi pengembang Harmoni Hanjawong Village.

KCBI meminta kedua pihak memberikan keterangan mengenai legalitas kegiatan, kesesuaian tata ruang, serta kebenaran informasi fasilitas yang digunakan dalam materi promosi.

Apabila klarifikasi tidak diperoleh atau ditemukan indikasi pelanggaran, KCBI menyatakan akan meneruskan persoalan tersebut kepada dinas teknis Pemerintah Kabupaten Bogor, termasuk Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sesuai kewenangan masing-masing.

KCBI berharap instansi terkait melakukan verifikasi dokumen dan pemeriksaan lapangan secara objektif sebelum menentukan langkah administratif atau penertiban.

Persoalan ini juga diharapkan mendapat penjelasan dari pihak pengembang agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas sebelum mengambil keputusan untuk membeli kavling.

Hingga berita ini disusun, keterangan dari Camat Sukamakmur dan pihak pengembang mengenai perizinan serta materi promosi Harmoni Hanjawong Village belum tercantum dalam bahan pemberitaan ini. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.

(SUR)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less