Bursa Wakil Bupati Bekasi Dibayangi Pengalaman 2019, Konsolidasi Partai Jadi Sorotan
- account_circle Heru
- calendar_month 4 menit yang lalu
- print Cetak

Keterangan foto ::Bursa Wakil Bupati Bekasi Dibayangi Pengalaman 2019, Konsolidasi Partai Jadi Sorotan (ft.ilustrasi)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pengalaman kekosongan jabatan dan dinamika internal partai pada 2019 menjadi pengingat penting bagi proses pengisian kursi Wakil Bupati Bekasi yang kembali menjadi perhatian pada 2026.
BEKASI — TEMPORATUR.COM
Bursa pengisian jabatan Wakil Bupati Bekasi mulai menjadi perhatian publik setelah dr. Asep Surya Atmaja resmi menjabat sebagai Bupati Bekasi definitif untuk sisa masa jabatan 2025–2030. Sejumlah nama mulai diperbincangkan, tetapi proses politik tersebut masih memerlukan kejelasan mengenai dukungan partai, mekanisme pengusulan, dan keputusan resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dinamika ini mengingatkan pada pengalaman Kabupaten Bekasi pada 2019, ketika jabatan Wakil Bupati kosong setelah Eka Supria Atmaja menjadi Bupati definitif. Proses pengisian jabatan saat itu berlangsung panjang di tengah dinamika internal partai politik.
Pengalaman tersebut menjadi bahan refleksi bagi partai-partai yang akan terlibat dalam proses pengisian jabatan Wakil Bupati Bekasi pada 2026. Konsolidasi politik, komunikasi antarpihak, dan kepatuhan terhadap prosedur menjadi sejumlah aspek yang perlu diperhatikan agar proses berjalan tertib tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.
Pengalaman 2019 Menjadi Catatan Sejarah
Pada 2019, setelah Neneng Hasanah Yasin tidak lagi menjalankan jabatan Bupati Bekasi akibat perkara hukum yang menjeratnya, Eka Supria Atmaja kemudian menjabat sebagai Bupati definitif. Perubahan kepemimpinan tersebut menyebabkan posisi Wakil Bupati Bekasi kosong.
Dalam dinamika pengisian jabatan, sejumlah figur dari Partai Golkar menjadi perhatian, di antaranya Tuti Yasin dan Akhmad Marjuki. Perbedaan dukungan di internal partai ketika itu menjadi bagian dari dinamika politik yang menyertai proses pengisian jabatan.
Heru Budian Timor, penulis yang mengaku pernah menyaksikan langsung dinamika tersebut saat melakukan peliputan di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi, menggambarkan situasi politik kala itu berlangsung panas. Menurut pengalamannya, perbedaan pilihan figur sempat memicu ketegangan di antara kader.
Pengalaman tersebut merupakan kesaksian penulis. Adapun rincian mengenai pihak-pihak yang terlibat, bentuk ketegangan, dan kronologi peristiwa perlu merujuk pada sumber lain apabila hendak disajikan sebagai fakta yang terverifikasi.
Proses pengisian jabatan Wakil Bupati saat itu berlangsung hingga 2021. Akhmad Marjuki kemudian dilantik sebagai Wakil Bupati Bekasi pada 27 Oktober 2021 oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Sate, Bandung.
Namun, Eka Supria Atmaja meninggal dunia pada 11 Juli 2021 akibat Covid-19, sebelum Akhmad Marjuki dilantik. Peristiwa tersebut menjadi bagian penting dari perjalanan pemerintahan Kabupaten Bekasi pada periode itu.
Setelah Akhmad Marjuki menyelesaikan masa jabatannya sebagai Pelaksana Tugas Bupati pada 2022, pemerintahan Kabupaten Bekasi selanjutnya dipimpin oleh penjabat bupati hingga pelaksanaan Pilkada 2024. Dani Ramdan dan Dedy Supriyadi tercatat dalam periode kepemimpinan penjabat tersebut.
Pada Pilkada 2024, pasangan Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bekasi untuk periode 2025–2030. Namun, perjalanan pemerintahan kembali mengalami perubahan setelah Ade Kuswara Kunang tidak lagi menjabat dan Asep kemudian menjadi Bupati definitif untuk sisa masa jabatan.
Delapan Nama Mulai Diperbincangkan
Dalam perkembangan bursa Wakil Bupati Bekasi pada Oktober 2026, delapan nama disebut-sebut mulai diperbincangkan di lingkungan politik daerah, yakni Nuryadi Darmawan, H. Jejen Sayuti, Usup Supriatna, Teddy Risandi, H. Cecep Noor, Sarino, Sarif Marhaedi, dan Iin Farihin.
Sejumlah nama tersebut dikaitkan dengan latar belakang dan afiliasi politik yang berbeda. Sarino disebut memiliki keterkaitan dengan Partai Buruh, Sarif Marhaedi dikenal sebagai Ketua PPP Kabupaten Bekasi, sedangkan Iin Farihin merupakan anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Bulan Bintang (PBB).
Nama-nama lainnya juga perlu ditelusuri lebih lanjut terkait posisi politik, dukungan partai, serta kemungkinan keterlibatan dalam proses pengisian jabatan.
Hingga informasi yang menjadi dasar tulisan ini disusun, nama-nama tersebut belum dapat diperlakukan sebagai daftar calon resmi. Status pencalonan, dukungan partai, dan rekomendasi dari pimpinan partai di tingkat pusat perlu dikonfirmasi melalui pernyataan resmi masing-masing pihak.
Kemunculan nama-nama tersebut menunjukkan bahwa proses politik menuju pengisian jabatan Wakil Bupati mulai menjadi perhatian. Meski demikian, pembicaraan mengenai figur tidak serta-merta berarti proses pengusulan telah memasuki tahap formal.
Mekanisme Resmi dan Konsolidasi Politik
Pengisian jabatan Wakil Bupati yang kosong harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan serta mekanisme yang berlaku bagi partai politik atau gabungan partai politik pengusung.
Karena itu, komunikasi antara partai politik di tingkat kabupaten dan pimpinan partai di tingkat pusat menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan. Kesepahaman mengenai mekanisme, persyaratan, dan tahapan pengusulan dibutuhkan agar proses tidak berlarut-larut.
Publik juga perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai tahapan pengisian jabatan, mulai dari perkembangan komunikasi politik hingga proses formal di lembaga yang berwenang.
Pengalaman masa lalu memperlihatkan bahwa kekosongan jabatan kepala daerah atau wakil kepala daerah dapat berlangsung cukup lama ketika proses politik dan administratif tidak segera mencapai penyelesaian. Namun, penyebab dan tanggung jawab atas setiap keterlambatan perlu dinilai berdasarkan kronologi serta dokumen yang relevan.
Kepentingan Masyarakat Tetap Menjadi Perhatian
Di tengah pembicaraan mengenai figur yang berpotensi mengisi kursi Wakil Bupati, Kabupaten Bekasi masih menghadapi sejumlah persoalan pembangunan dan pelayanan publik.
Penanganan banjir di wilayah Muaragembong dan Babelan, kemacetan di kawasan Cikarang, pemerataan pembangunan, serta penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan sejumlah isu yang membutuhkan perhatian pemerintah daerah.
Karena itu, pembahasan mengenai pengisian jabatan tidak semestinya berhenti pada persoalan siapa yang akan menduduki posisi tersebut. Pengalaman, pemahaman terhadap persoalan daerah, serta kemampuan bekerja dalam sistem pemerintahan juga menjadi aspek yang patut dipertimbangkan oleh pihak-pihak yang berwenang.
Jabatan Wakil Bupati bukan sekadar posisi pendamping. Wakil kepala daerah memiliki tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk membantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan sesuai pembagian tugas yang berlaku.
Jangan Mengulang Persoalan yang Sama
Dalam pandangan Heru Budian Timor, pengalaman politik Kabupaten Bekasi pada 2019 perlu menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengisian jabatan Wakil Bupati pada 2026.
Perbedaan pilihan politik merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Namun, perbedaan tersebut perlu diselesaikan melalui dialog, konsolidasi, dan mekanisme yang sah.
Proses pengisian jabatan yang tertib dan transparan akan membantu menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga politik dan pemerintahan daerah. Sebaliknya, ketidakjelasan informasi berpotensi memunculkan spekulasi serta memperpanjang perdebatan mengenai figur yang akan diusulkan.
Kini, perhatian publik tertuju pada bagaimana partai-partai terkait membangun kesepakatan dan menjalankan proses sesuai aturan. Hasil akhirnya tetap bergantung pada mekanisme resmi dan keputusan pihak yang berwenang.
Pelajaran dari sejarah Kabupaten Bekasi bukan semata-mata mengenai perebutan satu kursi, melainkan pentingnya memastikan proses politik tidak mengesampingkan keberlangsungan pemerintahan dan kepentingan masyarakat.
Penulis / opini : Heru Budian Timor
Mantan Jurnalis Koran Bekasi Ekspres (KBE) Jawa Pos Group
Bekas , 25 Oktober 2026
- Penulis: Heru
- Editor: Suryo
- Sumber: https://temporatur.com/


Saat ini belum ada komentar