BPD Sukamulya Tiga Kali Minta RAB Pilkades, Tak Digubris,Dugaan Pungutan Rp15 Juta per Calon Dipertanyakan
- account_circle April
- calendar_month 3 menit yang lalu
- print Cetak

Keterangan foto; M.Madrawi ketua BPD Sukamulya melayangkan surat ke Dinas DPMD Kabupaten Bekasi (Kamis,15/10/2026)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BPD Sukamulya Tiga Kali Minta RAB Pilkades, Tak Digubris,Dugaan Pungutan Rp15 Juta per Calon Dipertanyakan
BEKASI — TEMPORATUR.COM
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, M. Madrawi, kembali meminta transparansi anggaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sukamulya Tahun 2026. Kali ini, surat permohonan informasi dan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) disampaikan kepada Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi pada Kamis,15/10/2026.
Permintaan tersebut menjadi perhatian setelah muncul persoalan mengenai dugaan pungutan sebesar Rp15 juta dari masing-masing calon kepala desa. setelah sebelumnya viral diberitakan permintaan Rp 75 juta dari masing-masing calon dikembalikan lagi kepada calon.
Menurut keterangan Madrawi yang disampaikan, pungutan tersebut disebut dilakukan tanpa sepengetahuan BPD. Peruntukan dan pertanggungjawaban dana itu pun dipertanyakan.
Surat bernomor 404.1/008/BPD.SMKY/X/2026 tertanggal 14 Oktober 2026 itu merupakan permohonan yang disebut telah diajukan untuk ketiga kalinya. BPD meminta keterbukaan dokumen agar dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya pembiayaan Pilkades untuk masa jabatan 2026–2034.
Pungutan dari Tiga Calon Dipertanyakan
Informasi mengenai pungutan Rp15 juta per calon menjadi salah satu hal yang perlu dijelaskan secara terbuka. Jika benar terdapat tiga calon yang masing-masing dimintai Rp15 juta, total dana yang terkumpul mencapai Rp45 juta.
Namun, jumlah tersebut masih perlu dipastikan melalui dokumen dan keterangan resmi. Belum diketahui secara jelas siapa pihak yang menetapkan pungutan, siapa yang menerima dana, apa dasar hukumnya, serta kegiatan apa saja yang dibiayai menggunakan uang tersebut.
BPD juga mempertanyakan mengapa pungutan tersebut disebut berlangsung tanpa sepengetahuan lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Persoalan ini perlu dijawab dengan bukti, bukan sekadar penjelasan lisan. Panitia Pilkades diharapkan membuka rincian penerimaan dan pengeluaran, bukti transaksi, serta laporan pertanggungjawaban dana yang bersumber dari para calon, apabila pungutan tersebut memang dilakukan.
Keterbukaan itu penting untuk memastikan apakah dana digunakan sesuai peruntukan, memiliki dasar yang sah, dan dapat dipertanggungjawabkan.
BPD Minta RAB hingga Bukti Transaksi
Dalam suratnya, BPD meminta sejumlah dokumen, antara lain RAB Pilkades secara lengkap, rincian sumber pendanaan, dasar hukum pembiayaan, serta informasi mengenai partisipasi atau kontribusi masing-masing calon apabila ada.
BPD juga meminta catatan penerimaan dan pengeluaran dana beserta bukti transaksi, perubahan atau adendum RAB, laporan realisasi anggaran, dokumen pertanggungjawaban, serta dokumen bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Selain itu, permohonan mencakup berita acara rapat panitia terkait penyusunan RAB dan ketentuan yang menjadi dasar apabila terdapat pembebanan biaya kepada calon kepala desa.
Dokumen-dokumen tersebut diperlukan untuk mencocokkan anggaran yang direncanakan dengan dana yang benar-benar diterima dan dibelanjakan selama tahapan Pilkades.
Madrawi: Bukan Mencari Kesalahan
Ketua BPD Sukamulya, M. Madrawi, menegaskan bahwa permintaan dokumen tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan, bukan upaya mencari kesalahan pihak tertentu.
“Surat ini kami sampaikan bukan untuk mencari kesalahan pihak mana pun, melainkan untuk mendapatkan kejelasan mengenai perencanaan, sumber pendanaan, dan realisasi anggaran Pilkades Desa Sukamulya. Kami ingin seluruh prosesnya dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen yang sah dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Madrawi.
Ia berharap Inspektorat dan DPMD Kabupaten Bekasi memberikan perhatian terhadap permohonan tersebut agar persoalan pembiayaan Pilkades memperoleh kejelasan.
Pengajuan surat untuk ketiga kalinya juga memerlukan penjelasan mengenai riwayat permohonan sebelumnya, termasuk apakah telah ada jawaban resmi atau dokumen yang diserahkan kepada BPD.
Inspektorat dan DPMD Diharapkan Beri Kejelasan
Inspektorat Kabupaten Bekasi diharapkan menelaah persoalan tersebut sesuai kewenangannya apabila terdapat dasar dan kebutuhan pemeriksaan. Sementara itu, DPMD diharapkan memberikan penjelasan mengenai mekanisme pembiayaan serta ketentuan penyelenggaraan Pilkades.
Dugaan pungutan Rp15 juta per calon tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Kepastian mengenai legalitas pungutan, mekanisme penetapan, penerimaan, dan penggunaannya harus didasarkan pada dokumen serta hasil klarifikasi pihak terkait.
Karena itu, panitia Pilkades dan Pemerintah Desa Sukamulya perlu diberi ruang untuk menjelaskan duduk persoalan, termasuk dasar pungutan, jika benar ada, serta rincian penggunaan dana dari ketiga calon.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi mengenai tindak lanjut Inspektorat dan DPMD atas surat tertanggal 14 Oktober 2026 tersebut. Konfirmasi kepada panitia Pilkades, tidak direspons.
Transparansi anggaran bukan sekadar urusan administrasi.
Dalam penyelenggaraan Pilkades, keterbukaan menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan setiap dana yang digunakan memiliki dasar, tujuan, serta pertanggungjawaban yang jelas.
(Aprl)
- Penulis: April
- Editor: Sudarmo
- Sumber: https://temporatur.com/


Saat ini belum ada komentar