Breaking News
light_mode
Beranda » Bekasi » KUR Fiktif BJB Cikarang Rugikan Negara Rp3,92 Miliar, 41 Warga Diduga Dicatut: Siapa Meloloskan Kredit ?

KUR Fiktif BJB Cikarang Rugikan Negara Rp3,92 Miliar, 41 Warga Diduga Dicatut: Siapa Meloloskan Kredit ?

  • account_circle Suryo
  • calendar_month 2 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KUR Fiktif BJB Cikarang Rugikan Negara Rp3,92 Miliar, 41 Warga Diduga Dicatut: Siapa Meloloskan Kredit ?

BEKASI —TEMPORATUR.COM

Dua Mantan Pegawai Bank Jadi Tersangka, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dan Celah Pengawasan

Dugaan penyalahgunaan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BJB Cabang Cikarang menyeret tiga orang sebagai tersangka dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,92 miliar.

Sebanyak 41 warga Kabupaten Bekasi diduga dicatut identitasnya untuk pengajuan kredit, meski disebut tidak memiliki usaha sebagai dasar pembiayaan.

Kasus penyaluran KUR pada 2024 tersebut kini menjadi sorotan, bukan hanya karena besarnya kerugian negara, tetapi juga terkait proses verifikasi dan persetujuan kredit. Penyidik masih mendalami bagaimana pengajuan yang diduga fiktif itu dapat diproses hingga pencairan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo menyebut tiga tersangka dalam perkara ini, yakni RN, mantan Manajer Bisnis UMKM Bank BJB; DNK, mantan Account Officer Bisnis UMKM; serta LA, pihak swasta yang diduga menjadi penghubung.

“LA mengiming-imingi serta mengelabui 41 orang yang menjadi debitur KUR dengan menjanjikan bantuan sosial sebesar Rp1 juta, sehingga mereka mau memberikan identitasnya sebagai dasar pengajuan kredit,” ungkap Andi dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Rabu (14/10/2026).

*Identitas Warga Diduga Dipakai untuk KUR Fiktif*

Menurut keterangan kepolisian, para warga diduga dijanjikan bantuan sosial sebesar Rp1 juta agar bersedia menyerahkan identitas pribadi. Namun, identitas tersebut diduga digunakan untuk mengajukan KUR, sementara para calon debitur disebut tidak memiliki kegiatan usaha yang menjadi dasar pengajuan.

Perkara ini terungkap setelah salah seorang korban mengadukan dugaan penggunaan identitasnya untuk pengajuan kredit. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/A23/XI/2025/SPKT.SATRESKRIM/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya, tertanggal 24 November 2025.

Polisi menyebut nilai pengajuan kredit setiap debitur berkisar Rp90 juta hingga Rp100 juta. Dengan jumlah 41 orang, nilai nominal pengajuan secara keseluruhan diperkirakan berada pada kisaran Rp3,69 miliar hingga Rp4,1 miliar.

Sementara itu, auditor BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp3.920.000.000.

“Tidak ada usaha, karena memang ini hanya KUR fiktif. Jadi dia menggunakan data Kredit Usaha Rakyat ini sebagai modus untuk bisa mengajukan kredit. Sebenarnya tidak ada kegiatan usaha itu,” tegas Andi.

Dua Mantan Pegawai Diduga Terima Imbalan

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menduga RN dan DNK menerima imbalan sebesar Rp4 juta hingga Rp5 juta untuk setiap debitur. Sementara itu, dana hasil pencairan diduga digunakan LA untuk membayar angsuran kredit miliknya dan membiayai modal usaha.

Dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Penyidik perlu menguraikan peran setiap tersangka, aliran dana, serta hubungan antara pihak yang mengajukan kredit dan pihak yang memprosesnya di lingkungan bank.

Persoalan yang menjadi perhatian adalah bagaimana 41 pengajuan kredit yang diduga tidak didukung kegiatan usaha dapat melewati tahapan administrasi dan pencairan.

Siapa yang memeriksa kelengkapan dokumen? Bagaimana keberadaan usaha calon debitur diverifikasi? Siapa yang melakukan penilaian kelayakan kredit dan memberikan persetujuan pencairan?

Pertanyaan tersebut menjadi bagian penting dalam pengusutan perkara agar penyidikan tidak hanya mengungkap dugaan perbuatan individu, tetapi juga menjelaskan kemungkinan penyimpangan prosedur dan kelemahan pengawasan internal.

Polisi Dalami Kemungkinan Keterlibatan Pimpinan

Kapolres Metro Bekasi menyatakan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pimpinan yang memiliki kewenangan lebih tinggi dalam proses persetujuan kredit.

“Dia pihak swasta menggunakan pihak dalam untuk mempermudah secara administrasi. Ini masih kita dalami apakah ada keterkaitan pimpinan yang di atasnya lagi,” ujar Andi.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyidikan belum berhenti pada tiga tersangka yang telah ditetapkan. Namun, dugaan keterlibatan pimpinan maupun pihak lain belum dapat dianggap terbukti sebelum didukung alat bukti yang cukup.

Pemeriksaan terhadap mekanisme administrasi, verifikasi calon debitur, persetujuan kredit, hingga pencairan menjadi krusial untuk mengungkap sejauh mana kewenangan masing-masing pihak digunakan dalam proses tersebut.

*Polisi Sita Uang Rp394 Juta*

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 66 saksi dan seorang saksi ahli auditor dari BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.

Penyidik juga mengamankan uang tunai sebesar Rp394 juta dari empat pihak, dengan rincian:

– Rp163 juta dari saksi berinisial RF.
– Rp35,32 juta dari saksi RDS.
– Rp45,68 juta dari saksi ASS.
– Rp150 juta dari tersangka LA.

Selain uang tunai, polisi menyita sekitar 95 barang bukti berupa data dan dokumen yang berkaitan dengan pengajuan KUR menggunakan identitas para korban.

Penyidik masih menelusuri aliran dana dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil pencairan kredit.

“Ini kita tetap pemberkasan, percepatan, dan kita akan segera limpahkan ke pengadilan,” kata Andi.

Status Kredit Korban Harus Diperjelas

Kasus ini juga menimbulkan persoalan bagi warga yang mengaku identitasnya digunakan untuk pengajuan kredit tanpa pemahaman yang memadai mengenai tujuan dan konsekuensinya.

Status kredit para korban perlu diperjelas agar mereka tidak dirugikan oleh pencatatan kewajiban yang belum sesuai dengan fakta dan hasil pemeriksaan. Penanganannya perlu mempertimbangkan bukti persetujuan, penggunaan identitas, aliran dana, serta peran masing-masing pihak dalam pengajuan kredit.

Bank BJB juga perlu memberikan penjelasan melalui mekanisme resmi mengenai evaluasi internal, proses pengawasan penyaluran KUR, dan langkah perlindungan bagi warga yang diduga menjadi korban.

Program KUR pada dasarnya ditujukan untuk mendukung pelaku usaha melalui akses pembiayaan. Karena itu, dugaan penyalahgunaan identitas warga yang tidak memiliki usaha harus diusut secara menyeluruh agar mekanisme penyaluran kredit tidak merugikan masyarakat yang seharusnya dilindungi.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penerapan pasal-pasal tersebut akan diuji melalui proses hukum berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan. Seluruh tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyerahkan data pribadi, terutama ketika ditawari bantuan sosial atau diminta memberikan dokumen identitas untuk keperluan administrasi keuangan.

“Kalau bisa lebih protect dengan data identitas diri. Pastikan betul yang meminta itu adalah yang berkepentingan,” pungkas Andi.

(SUR)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less