Pemkab Bekasi Panggil 16 Panitia Pilkades 2026 Terkait Pengaduan dan Perselisihan
- account_circle Suryo
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Keterangan foto : Pemkab Bekasi Panggil 16 Panitia Pilkades 2026 Terkait Pengaduan dan Perselisihan, Rabu 14/10/2026.(ft.ilustrasi)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pemkab Bekasi Panggil 16 Panitia Pilkades 2026 Terkait Pengaduan dan Perselisihan
BEKASI — TEMPORATUR.COM
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Sekretariat Daerah mengundang sejumlah pihak terkait untuk menindaklanjuti pengaduan dan perselisihan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Bekasi Tahun 2026.
Undangan tersebut tertuang dalam surat bernomor 400.10.2.4/9002/DPMD, tertanggal 13 Oktober 2026, yang ditandatangani secara elektronik oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat atas nama Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Drs. H. Hudaya, M.Si.
Dalam surat tersebut, Pemkab Bekasi menjadwalkan pertemuan pada Rabu, 14 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Pertemuan itu digelar untuk menindaklanjuti pengaduan atau perselisihan yang muncul dalam pelaksanaan Pilkades serentak 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan lampiran surat, terdapat 16 ketua panitia Pilkades dari berbagai desa yang diundang. Mereka berasal dari Desa Sriamur, Setiadarma, Harjamekar, Karangsentosa, Karangsatu, Labansari, Sukajadi, Sukamanah, Sukadarma, Jayasakti, Burangkeng, Cibening, Tamansari, Sukaresmi, Serang, dan Sirnajaya.
Selain para ketua panitia, undangan juga ditujukan kepada sejumlah pejabat dan unsur terkait, di antaranya Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Dinas Pendidikan, Pelaksana Tugas Inspektur Daerah, Pelaksana Tugas Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bekasi, serta Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan (LPPP) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Indonesia.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Pelaksana Tugas Bupati Bekasi dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi.
Pemanggilan sejumlah pihak ini menjadi bagian dari tindak lanjut pemerintah daerah terhadap pengaduan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkades serentak 2026. Namun, surat undangan tersebut belum merinci jenis pengaduan, desa yang menjadi objek utama perselisihan, maupun bentuk penyelesaian yang akan ditempuh.
Hasil pertemuan diharapkan dapat memberikan kejelasan atas persoalan yang dilaporkan serta menjadi dasar tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai substansi pengaduan maupun hasil pertemuan tersebut.
(SS)
- Penulis: Suryo
- Editor: Sudarmo
- Sumber: https://temporatur.com/



Saat ini belum ada komentar